SOLOPOS.COM - Foto Borgol Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Reuters

Foto Borgol Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters

SLEMAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kembali menangkap dua orang dari daftar pencarian orang (DPO) yang sudah lama dicari-cari. Kini tinggal 13 buron Kejari Sleman yang masih dalam pengejaran.

Promosi Meniti Jalan Terakhir menuju Paris

Kali ini DPO yang ditangkap adalah masalah penggelapan. Salah satu terpidana bernama Benny Hendrawan yang dijemput di Gg Timor Timur No D3 RT 004/RW 059 Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Agus Eko Purnomo mengatakan terpidana ini sudah diincar sejak dua minggu. Akhirnya pada Selasa (16/4) pukul 14.00 WIB, terpidana berada di rumah dan langsung dijemput.

“Karena ada kepastian terpidana ada di sana, kami langsung jemput. Terpidana ini telah terbukti bersalah karena melakukan penipuan pada L Sugito,” jelas Eko seusai menangkap terpidana di Kejari Sleman, Selasa (16/4).

Benny akhirnya diputus dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri karena melanggar Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1).

Kuasa hukum Benny Hendrawan, Chandra mengaku ada permasalahan pada saat penangkapan. Pasalnya, hingga kini belum ada surat resmi yang diterimanya karena putusan kasasi Mahkamah Agung belum tegas untuk melakukan penahanan pada diri terpidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya