Jogja
Selasa, 4 November 2014 - 21:40 WIB

Buru 'Kian Santang', Kapolsek Sleman Malah Dapat Ganja 1 Kilogram

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkotika jenis ganja (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, SLEMAN – Bermaksud melakukan patroli terkait santernya isu yang beredar melalui broadcast soal geng pemuda Raden Kian Santang (RKS), Kapolsek Sleman justru berhasil menangkap pengedar narkoba.

Ganja dengan berat satu kilogram didapatkan dari salahsatu pengedar saat akan mengantar barang di kawasan Sleman.

Advertisement

Kapolsek Sleman AKP Teguh menjelaskan peristiwa pengungkapan ganja itu berawal saat adanya informasi serombongan pemuda yang membawa senjata tajam di area Tridadi, Sleman.

Menggunakan mobil pribadi dengan seorang diri ia berusaha memburu kelompok tersebut melalui koordinasi bersama anggotanya untuk segera merapat ke lokasi target. Kendati demikian, di tengah perjalanan mantan Kasat Binmas Polres Sleman ini mendapati seorang pengendara motor Nouvo melintas dengan kecepatan tinggi saat dinihari.

“Dari barat ke timur, menyalip saya dengan kecepatan tinggi. Saya pakai mobil pribadi waktu itu berpakaian preman, langsung saya buntuti, pikir saya itu mungkin pelakunya yang dikabarkan bawa pedang,” tutur Kapolsek menceritakan perburuannya, Selasa (4/11/2014).

Advertisement

Ia menambahkan melihat adanya dugaan anggota geng motor yang melintas dengan kecepatan tinggi, sembari melakukan pengejaran ia menghubungi anggota dengan menjelaskan ciri-ciri motor yang digunakan untuk melakukan pencegatan.

Anggota tim patroli sepeda motor pun meluncur. Tetapi belum saai dicegat anggotanya, Teguh berhasil memepet pemuda tersebut dan dihentikan di kawasan Jalan Pringgodiningratan, Dono, Tridadi.

“Kami sampaikan bahwa kami petugas, saya tanya surat-surat tidak bawa, saya tanya tas, jawabnya bukan miliknya, itu awalnya kami perkirakan isinya sajam,” kata dia.

Advertisement

Setelah digeledah, lanjutnya, di dalam tas pelaku diketahui berisi ganja dengan berat satu kilogram. “Lalu anggota kami perintahkan untuk melimpahkannya ke Polres,” ujarnya.

Tersangka yang membawa ganja satu kilogram itu diketahui bernama David, 28, warga Triwelan, Seyegan, Sleman. Tersangka merupakan residivis narkoba dan pernah ditangkap Ditresnarkoba Polda DIY pada 2007 silam.

Kasat Narkoba Polres Sleman, AKP Danang Bagus Anggoro menjelaskan tersangka membawa ganja 11 garis yang dibungkus dalam kertas koran dengan berat satu kilogram. Pengakuannya, tersangka akan meletakkan ganja itu pada salah satu alamat di sekitar kawasan Jalan Magelang sesuai dengan petunjuk atasannya.

Sementara itu David mengaku menjual setiap garis ganja itu dengan harga sekitar Rp350.000 kepada pelanggan. Proses penjualan pun dengan sistem transfer dan diletakkan sesuai alamat. “Saya terpaksa menjadi kurir untuk membiaya berobat orangtua yang sakit katarak,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif