SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Demo Buruh (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL- Dua orang buruh yang bekerja di sebuah perusahaan di Jalan Bugisan, Kasihan, Bantul diduga dikurung karena menggunakan uang perusahaan.

Subandi dan Heri Sutahya menerima perlakuan buruk oleh pimpinan perusahaan tempat mereka bekerja. Sejak November 2013 hingga Mei 2014, keduanya harus tinggal di gudang perusahaan dan tidak diizinkan bertemu keluarga.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Awal pembatasan kebebasan kedua buruh itu terjadi sejak Subandi sempat menggunakan uang perusahaan sebesar Rp113 juta dan Heri Sutahya sebesar Rp70 juta.

Kedua istri korban melaporkan kasus itu ke ruang pembuatan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian, Polda DIY dengan ditemani puluhan aktivis Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Minggu (18/5/2014) sore.

Sekjen ABY, Kirnadi menjelaskan Setelah ia mempelajari kasus kedua korban, dugaan sementara korban mendapatkan sanksi dari karena menggunakan uang perusahaan

Menurut dia, keluarga korban pernah menebus sebesar Rp30 juta kepada perusahaan tapi tetap tidak dilepaskan.

Kedua korban, lanjut dia, setiap hari disuruh tidur dan menempati gudang. Saat jam kerja, keduanya yang merupakan sopir diperkenankan keluar perusahaan tapi hanya untuk kepentingan perusahaan.

“Tiap hari masih kerja, tapi tidak boleh pulang ke rumah. Tidak diberi makan, makan beli sendiri di warung sekitar perusahaan,” ujarnya di Mapolda DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya