Jogja
Senin, 19 Mei 2014 - 10:29 WIB

BURUH DISEKAP : Bukan Kasus Pertama, Perusahaan di Bantul juga Pernah Sekap Karyawan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh (JIBI/dok)

Harianjogja.com, BANTUL- Perlakuan buruk terhadap dua orang buruh oleh perusahaan di Jalan Bugisan, Kasihan, Bantul ternyata bukan pertama kalinya.

Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Kirnadi menjelaskan beberapa tahun silam perusahaan tersebut juga pernah menyekap karyawannya. “Karena itu, kami mendesak kepolisian untuk menindak tegas perusahaan terkait masalah ini,” katanya, Minggu (18/5/2014).

Advertisement

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan advokasi hingga kedua korban dibebaskan.

Setelah ia mempelajari kasus kedua korban, dugaan sementara korban mendapatkan sanksi dari karena menggunakan uang perusahaan. ABY bersama pelapor masih mempelajari kemungkinan korban meminjam secara resmi uang itu atau ada dugaan sejenis penggelapan.

Keluarga korban pernah menebus sebesar Rp30 juta kepada perusahaan tapi tetap tidak dilepaskan.

Advertisement

Menurutnya, dalam kasus itu pihak perusahaan dinilai melanggar Pasal 333 KUHP tentang Merampas Kebebasan Hak.

Terpisah, Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut. “Tentu kami tindak lanjuti sesuai prosesur hukum yang ada, dengan memeriksa saksi dan pelapor secara detail,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif