SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh (Dok/JIBI)

Raperda tentang Bantuan Hukum Warga Miskin saat ini masih dalam proses pembuatan naskah akademik (NA)

Harianjogja.com, JOGJA-Buruh di DIY minta dilibatkan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang sedang digagas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Ketua Dewan Pengurus Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsad Ade Irawan mengatakan, kategori miskin penerima bantuan hukum yang akan diatur dalam peraturan daerah nantinya perlu diperjelas. Bukan hanya tidak mampu secara ekonomi, tetapi juga kelompok lainnya yang tidak mampu mengakses keadilan.

Misalnya, kelompok terpinggirkan karena kebijakan publik, kelompok yang hak sosial, politik, sosial, ekonomi, dan budayanya terabaikan, perempuan dan penyandang cacat, dan korban pelanggaran atas hak-hak buruh. Irsad khawatir buruh yang menjadi korban PHK atau pemberangusan serikat pekerja bukan orang yang dikategorikan miskin sehingga tidak mendapat bantuan hukum.

Ia meminta agar definisi miskin yang menerima bantuan hukum diperbaiki. “Menjadikan buruh dan kelompok rentan lainnya sebagai prioritas penerima bantuan hukum, mempermudah persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum, dan tidak mempermasalahkan KTP bagi penerima bantu hukum,” kata Irsad, melalui siaran persnya, Selasa (5/12/2017).

Sementara, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jogja Bambang Anjar Jalumurti mengatakan, Raperda tentang Bantuan Hukum Warga Miskin saat ini masih dalam proses pembuatan naskah akademik (NA). Penyusunan NA oleh pihak ketiga itu nantinya pasti disempurnakan kembali sebelum menjadi draf Raperda.

“Termasuk variabel yang berhak mendapat bantuan hukum itu nanti akan diperjelas agar bantuan hukum tepat sasaran,” kata dia.

Bambang mengatakan, dalam penyusunan raperda bantuan hukum bagi warga miskin sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang. Termasuk siapa saja yang berhak mendapatkannya. Hanya, kata dia, belum ada aturan pemerintah daerah bisa ikut memberikan bantuan berupa hibah dan bansos untuk penerima bantuan hukum.

Sementara, dana bantuan hukum yang disediakan di lembaga penegak hukum terbatas sehingga tidak mampu mengakomodir semua warga miskin yang butuh bantuan hukum. “Spirit kami raperda ini sebenarnya Pemerintah Kota agar memiliki landasan untuk menganggarkan hibah atau bantuan sosial untuk bantuan hukum,” papar Bambang.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini akan membuka ruang bagi sejumlah pihak untuk didengarkan pendapatnya dalam pembahasan draf raperdanya nanti. Ia menargetkan naskah akademik raperda bisa selesai dalam bulan ini sehingga pada triwulan pertama tahun depan, pihaknya bisa langsung mengusulkan pembentukan pansus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya