SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Bus JIBI/Harian Jogja/Antara

Foto Ilustrasi Bus
JIBI/Harian Jogja/Antara

JOGJA-Secara umum, bus jurusan Jogja-Surabaya yang menaikkan penumpang antara wilayah Jogja hingga Solo tidak melanggar. Hal itu sesuai dengan izin trayek yang dimiliki mereka.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Hanya saja, ada kesepatan yang dibuat antara bus-bus Jogja-Solo dengan bus-bus Jogja-Surabaya. Kesepakatan itu ditandatangani pada 2007 lalu. Salah satu aturannya, bus-bus jurusan Jogja-Surabaya hanya boleh menaikkan penumpang di Terminal Giwangan saja. Ada pun bus dari Surabaya ke Jogja, tidak diperkenankan menaikkan penumpang di Terminal Solo.

“Bus jurusan Jogja-Surabaya boleh menaikkan penumpang sepanjang jalan Jogja-Solo mulai pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB. Diluar jam itu tidak dibolehkan dalam kesepakatan itu,” ujar Staff Manageman Lalu Lintas UPT Terminal Giwangan Agus Windarto kepada Harian Jogja, Jumat (10/5).

Tetapi, sambungnya, sesuai izin trayek dan aturan yang berlaku secara umum, Bus jurusan Jogja-Surabaya sebenarnya tidak melanggar.

“Kesepakatan itu tujuannya hanya untuk pemerataan penghasilan bus-bus Jogja-Solo saja. Makanya, ada perjanjian yang disepakati itu, meski trayek bus Jogja-Surabaya tidak ada yang melanggar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya