Jogja
Senin, 14 November 2011 - 15:58 WIB

Cabuli adik ipar, Yanto divonis 3 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO—Yanto Nugroho, 30, warga Dusun Karanglor RT 07/13, Desa Bejiharjo, pelaku pecabulan terhadap seorang gadis remaja, divonis tiga tahun dan denda Rp60 juta subsider tiga bulan penjara Majelis hakim Pengadilan Negeri, Wonosari, Senin, (14/6).

Yanto dianggap bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JP) yakni kurungan selama empat tahun penjara.

Advertisement

Penasehat hukum terdakwa, Dwi Priyono mengatakan, vonis itu jauh dari memuaskan. Pasalnya, selama ini pihak majelis hakim dan JPU hanya mendengarkan keterangan dari saksi-saki pihak korban saja. Menurut dia, majelis maupun JPU tidak pernah mencoba mendatangkan saksi dari pihak terdakwa.

“Vonis tersebut tidak sesuai karena kami menilai saksi yang dihadirkan tidak pernah  secara langsung dan hanya mendengar dari keterangan korban.” Ujar Dwi kepada Harian Jogja seusai sidang.

Oleh karena itu, lanjut dia, terdakwa langsung mengajukan banding. “Terdakwa [Yanto] harusnya bebas karena setelah korban divisum pun tidak menunjukkan adanya kekerasan seksual,” imbuh Dwi.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, pada April lalu Yanto Nugroho mencabuli seorang gadis berinisial RR, 16, yang tidak lain adalah adik iparnya sendiri. Saat itu, Yanto Nugroho mendatangi RR dan langsung bertindak tidak senonoh. Lantaran Yanto selalu mengiming-imingi akan dicukupkan segala kebutuhannya, korban hanya pasrah. Sejak saat itu perbuatan tidak senonoh itu terus berlangsung. Yanto diduga kuat melakukan pencabulan terhadap adik iparnya itu lantaran dendam dengan sang istri yang telah berselingkuh dengan pria lain.(Harian Jogja/Kurniyanto)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif