Jogja
Rabu, 5 April 2023 - 21:07 WIB

Cabuli Anak Asuh, Pemimpin Panti Asuhan di Kulonprogo Divonis 17 Tahun Penjara

Andreas Yuda Pramono  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi setop pencabulan. (Freepik.com)

Solopos.com, KULONPROGO — Majelis hakim memvonis pemimpin panti asuhan di Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam kasus pencabulan dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan pidana kurungan.

Dalam kasus ini, pemimpin panti asuhan tersebut terbukti telah mencabuli anak asuhnya sendiri.

Advertisement

Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates, Setyorini Wulandari, mengatakan bahwa pada tanggal 3 April 2023, Pengadilan Negeri (PN) Wates telah memberikan vonis kepada terdakwa.

“Perkara pencabulan yang tercatat dalam perkara nomor 13/Pid.Sus/2023 PN Wat itu kemarin pada Senin 5 April 2023 sudah selesai diputuskan oleh majelis hakim,” kata Wulandari ditemui di PN Wates pada Rabu (5/4/2023).

Advertisement

“Perkara pencabulan yang tercatat dalam perkara nomor 13/Pid.Sus/2023 PN Wat itu kemarin pada Senin 5 April 2023 sudah selesai diputuskan oleh majelis hakim,” kata Wulandari ditemui di PN Wates pada Rabu (5/4/2023).

Putusan atas perkara tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, Muhammad Syafrudin Prawiranegara dengan anggota I Nur Jenita dan anggota II Evi Insiyati.

Pertama kali, pendaftaran pelimpahan perkara dari kejaksaan dilakukan pada Rabu 18 Januari 2023. Sidang pertama dilakukan pada Selasa 24 Januari 2023, lalu berlanjut pada Februari, Maret, dan terakhir putusan pada Senin 3 April 2023. Total terdapat sebelas kali sidang yang dijalani terdakwa pencabulan berinisial MT.

Advertisement

“Dakwaan kedua yaitu terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat 2 dan 3 Undang-undang Perlindungan Anak. Terkait dengan tuntutan [jaksa] penuntut umum, waktu itu MT terbukti sesuai [melanggar] kedua dakwaan tersebut,” katanya.

Karena itu, MT lalu dituntut pidana penjara 20 tahun dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan dikurangi masa tahanan. Wulandari menegaskan bahwa MT terbukti melakukan ancaman kekerasan untuk membujuk anak asuhnya melakukan tindakan cabul terus menerus.

“Perbuatan itu dilakukan beberapa kali dan MT sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan [diperkosa] dengannya sebagai seorang pendidik,” ucapnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Wulandari menjelaskan baik MT maupun jaksa penuntut umum masing-masing mengajukan saksi. Dari jaksa penuntut umum menghadirkan dua belas saksi dan satu ahli, sedangkan MT menghadirkan lima belas saksi untuk meringankan hukuman dan satu ahli.

Hal-hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah tindakan MT dapat memberikan dampak negatif bagi perkembangan korban ke depannya, terutama perkembangan mental korban. Wulandari mengatakan seharusnya sebagai pendidik, MT tidak melakukan tindakan tersebut. MT juga pernah terjerat kasus hukum sebelumnya, kata Wulandari.

“Hal yang meringankan MT adalah dia sudah menyesali perbuatannya. Terdakwa juga mengajarkan ilmu agama dan dia juga sudah memberikan tempat tinggal dan penghidupan bagi para anak asuhnya,” lanjutnya.

Advertisement

Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Tamyus Rochman mengatakan bahwa Muhammad Tulus dan keluarganya akan mengajukan banding.

“Hal yang menjadi pertimbangan banding tersebut adalah ada fakta-fakta hukum dalam persidangan yang dikesampingkan hakim. Selengkapnya, ini baru diambil putusannya, akan kami pelajari dulu pertimbangan hakim selengkapnya seperti apa, Salinan Putusan lengkapnya baru saya ambil,” kata Rochman dihubungi pada Rabu (5/4/2023).

Pascavonis yang dijatuhkan kepada MT oleh majelis hakim, Rochman mengatakan bahwa MT dalam kondisi sehat dan berserah diri kepada Tuhan.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Pimpinan Panti Asuhan di Kulonprogo Dihukum 17 Tahun Penjara karena Memperkosa Anak Asuh

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif