SOLOPOS.COM - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X (JIBI/Harian Jogja/dok)

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X (JIBI/Harian Jogja/dok)

JOGJA—Pemprov dan DPRD DIY kini tengah menggodok Raperda tentang pelestarian cagar budaya. Pasalnya, banyak bangunan cagar budaya (BCB) di Jogja rusak akibat kepentingan perekonomian.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, dalam raperda ini diharapkan ada kriteria khusus cagar budaya karena tidak semua bangunan lama, rumah lama bisa dijadikan cagar budaya.

“Cagar Budaya tidak mesti bangunan lama, kalau tidak dinyatakan kan bukan,” katanya di sela-sela Rapat Paripurna Raperda Cagar Budaya di Gedung DPRD DIY, Senin (23/4) malam.

Menurutnya, cagar budaya harus memiliki nilai historis dan penilaian yang akan diatur dalam raperda. DIY sebelumnya sudah memiliki Perda No.11/2005 Tentang Pengelolaan Cagar Budaya dan Benda Cagar Budaya. “Tapi itu sudah tidak relevan,” kata Sultan.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya