Jogja
Senin, 20 Mei 2013 - 14:07 WIB

CAGAR BUDAYA : Walikota Jogja Segera Lapor Polisi Soal Pembongkaran Gedung SMA "17"

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Proses Pembongkaran SMA "17" 1 Jogja JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Proses Pembongkaran SMA “17” 1 Jogja
JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi

JOGJA-Tak hanya Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X saja yang gerah dengan perusakan dan pembongkaran Gedung SMA ‘17’ 1 dan SMP ‘17’ 2, Walikota Jogja Haryadi Suyuti juga.

Advertisement

Haryadi mengatakan akan melaporkan masalah tersebut ke pihak berwajib. Berdasarkan catatan Pemkot, sambungnya, bangunan yang ada di Jalan Bumijo Jogja itu masuk kategori BCB Golongan C.

“Saat ini, kami masih melakukan proses pelaporan kepada pihak berwajib. Kami mendukung setiap upaya hukum atas rusaknya BCB itu,” terang Haryadi Senin (20/5).

Dia mengaku sudah memerintahkan Dinas Pariwisata Jogja agar segera memproses hukum pelaku perusakan. Apakah pihak ahli waris dilaporkan?

Advertisement

“Yang jelas, yang dilaporkan nanti adalah siapa yang melakukan perusakan. Nanti Dinas Pariwisata yang melaporkan ke pihak kepolisian,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif