SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Calo CPNS yang ditangkap aparat Polda DIY mensyaratkan uang Rp100 juta untuk lulusan SMA dan Rp150 juta untuk lulusan S1 yang ingin lolos CPNS.

Harianjogja.com, SLEMAN– Sub Direktorat Ranmor, Ditreskrimum Polda DIY membongkar sindikat penipuan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), akhir pekan lalu.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Kedua tersangka adalah ST alias Fariz, 42, dan MS alias Aji Mulyadi, 42, keduanya tercatat sebagai warga Oku Timur, Palembang, Sumatera Selatan. Dalam melakukan aksinya, keduanya dipandu oleh tiga orang yang kini dinyatakan sebagai DPO.

Penangkapan itu berkat laporan dari seorang berinisial SKC warga Sleman pada bulan Februari 2015. Ia menjadi korban penipuan komplotan para tersangka. SKC bermaksud memasukkan anak dan dua kerabatnya menjadi PNS melalui jalur ‘patas’ pada 2013 silam.

“Korban mendapatkan informasi dari seseorang yang dikenalnya. Hingga kemudian dapat berkomunikasi dengan kedua tersangka dengan harapan dapat diangkat sebagai PNS pada 2014,” ungkap Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda DIY AKBP Zulham Effendi Lubis, Selasa (17/3/2015).

Dalam komunikasi kedua tersangka meyakinkan korban dapat meloloskan CPNS tanpa melalui tes karena memiliki jaringan di Kementrian dalam hal ini BS. Mereka meminta syarat jika berijazah SMA maka harus menyerahkan uang Rp100 Juta dan berijazah S-1 sebesar Rp150 Juta.

Untuk ketiga korban yang semuanya anak dan kerabat korban SKC, disepakati total Rp485 Juta sebagai pelicin. Gayung bersambung para korban pun menyetujuinya.

Ia menambahkan korban menyerahkan uang secara bertahap kepada kedua tersangka. Yakni pada Juli 2013 sebesar Rp150 Juta, kemudian Agustus 2013 senilai Rp60 Juta dan September 2013 korban menyetor Rp150 Juta.

Setelah itu kedua tersangka masih meminta korban sisanya, hingga diberikan pada bulan Oktober 2013 sebesar Rp125 Juta. Bahkan saat pelunasan uang pelicin itu korban sempat bertemu dengan BS di Purbalingga dengan memperlihatkan SK PNS milik korban. Saat itu BS beralasan SK akan diberikan setelah diklat prajabatan.

“Jadi total Rp485 Juta yang sudah diberikan korban. Diberikan secara cash kepada kedua tersangka lalu ditransferkan ke BS juga. Korban sempat diperlihatkan SK PNS tapi kami belum tahu itu asli atau palsu,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya