Jogja
Kamis, 15 Agustus 2013 - 15:55 WIB

Calo Hakim Divonis 1,5 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Harianjogja.com, KULONPROGO – Pengadilan Negeri Wates Kabupaten KulonProgo, menvonis terdakwa Ginarta dalam perkara penipuan pencaloan calon hakim agung selama satu tahun enam bulan penjara.

Advertisement

Dalam putusan majelis hakim PN Wates, disebutkan bahwa Ginarta terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penipuan secara berlanjut. Atau, melanggar Pasal 378 KUHP juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 193 KUHP.

“Ginarta terbukti melakukan tindak penipuan terhadap peserta ujian seleksi pelamar umum calon hakim agung dari CPNS Mahkamah Agung RI Tahun anggaran 2008 atas nama Charles Parulian,” kata Panitera Pengganti pada PN Wates Sujito, dalam persidangan yang digelar, Kamis (15/8/2013).

Dalam amar majelis hakim tersebut, dikatakan bahwa Ginarta bersama-sama dengan Sri Utami dalam kurun waktu 28 Desember 2007 sampai dengan Juni 2010 bertempat di rumah terdakwa, Desa Kedungsari, Kecamatan Pengasih yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan lain.

Advertisement

Akibat perbuatan terdakwa Ginarta bersama-sama dengan Sri Utami, Charles Parulian menderita kerugian sebesar Rp525 juta dan gagal menjadi calon hakim agung.

“Saat ini, terpidana menjalani hukuman di Rumah Tahanan Wates. Untuk Sri Utami masih dilakukan pengejaran. Yang bersangkutan melarikan diri sejak Ginarta ditangkap,” katanya.

Berdasarkan kesaksian Charles Parulian, dirinya telah menyerahkan sejumlah uang kepada Ginarta sejak Februari 2009 hingga 27 Oktober 2010 dengan kisaran Rp10 juta hingga Rp25 juta.

Advertisement

“Terdakwa menjanjikan saya menjadi hakim agung di MA, tetapi ternyata saya ditipu dan uang keluarga sebesar Rp525 juta lenyap,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif