CALO MASUK BUMN ditangkap aparat Polres Kulonprogo karena menipu warga hingga Rp357 juta.
Harianjogja.com, KULONPROGO- Tavip Sudiarto, 50, dibekuk Satreskrim Polres Kulonprogo atas dugaan penipuan.
Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis
Warga Kelurahan Klitren, Kecamatan Gondokusuman, Jogja diringkus atas laporan korban Ratna Ambararum, 37, warga Desa Bumirejo, Kecamatan Lendah yang merasa ditipu korban hingga mengalami kerugian Rp357,8 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada pertengahan November 2009, pelaku menjanjikan korban dapat bekerja di PT Pertamina dengan membayar sejumlah uang.
Pemberian pertama sebagai uang pesan tempat, pelaku diberi uang Rp15 juta. Setelah pembayaran pertama, Tavip sempat beberapa kali meminta uang kepada korban dan jika diakumulasi mencapairatusan juta rupiah. Kecurigaan korban muncul ketika satu tahun berlalu dan belum mendapat kepastian pekerjaan di perusahaan BUMN tersebut.
Tavip mengaku mengenal korban dari salah seorang teman. “Setelah perkenalan, korban ingin bekerja di perusahaan BUMN dan saya berusaha menolong, kebetulan saya kenal dengan orang dalam [karyawan perusahaan BUMN] yang bisa membantu,” terang laki-laki yang saat menjalankan aksinya berstatus sebagai karyawan swasta ini, saat disidik di Mapolres Kulonprogo, Selasa (23/12/2014).
Dikatakannya, karyawan yang berjanji dapat memasukkan korban baru dikenal selama satu tahun. Dari usahanya, Tavip sudah memperoleh komisi sebesar 10% atau sekitar Rp30 juta.
Uang tersebut, jelasnya, sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia menambahkan, untuk meyakinkan korban, ia mengantarkan surat tanda mengikuti pelatihan karyawan BUMN tersebut.