Putusan MK tersebut menghapuskan syarat berdomisili minimal setahun bagi calon kepala desa maupun perangkat.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Calon kepala desa maupun perangkatnya tidak harus berdomisili desa atau dusun setempat. Hal itu merupakan dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait hasil pengujian pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c dalam Undang-undang No.6/ 2014 tentang Desa.
Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kulonprogo, Sri Utami mengatakan, putusan MK tersebut menghapuskan syarat berdomisili minimal setahun bagi calon kepala desa maupun perangkat. “Sebagai warga negara yang sadar dan patuh hukum, harus mengikuti putusan itu,” ucap Sri Utami, Rabu (1/2).
Sri Utami memaparkan, putusan MK No.128/PUU-XIII/2015 itu sudah diterapkan di Kulonprogo. Dia lalu mengaku baru saja melantik seorang kepala dusun VIII di Desa Gotakan, Panjatan yang diketahui bukan domisili desa tersebut pada Senin (30/1) kemarin. Kepala dukuh itu bernama Ekasari Mardianto. “Pak Eka adalah warga Desa Tayuban, sedangkan Gotakan adalah desa orang tuanya,” ujar dia.