GUNUNGKIDUL—Pemilihan kepala Desa Banjarejo, Kecamatan Tanjungsari yang akan digelar pada Selasa (29/5) pekan depan, batal.
Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan
Padahal sebanyak 5.000 kartu undangan dan kartu suara sudah dicetak dan disebarkan. Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Banjarejo menggugurkan calon tunggal karena persyaratan uang Rp39 juta tidak dipenuhi.
Anggota BPD Banjarejo, Subarno mengatakan, calon tunggal itu bernama Suranem, 39. Pihaknya bersama panitia membuat ketentuan bahwa calon kepala desa harus membayar uang sebesar Rp39 juta.
Menurut Subarno, uang itu akan digunakan untuk membuat kotak suara, bilik suara, kartu undangan, kartu suara, membayar petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai konsumsi.
“Kalau kartu undangan dan kartu suara sudah dibuat, keduanya masing-masing berjumlah 5.000. Jumlah warga 4.494. Kami buat lebih untuk cadangan,” kata Subarno, Minggu (27/5).
Suranem menandatangani surat pernyataan berisi kesanggupan membayar ketentuan yang ditetapkan panitia pemilihan dengan tenggat waktu Jumat (25/5). “Kalau dia tidak bisa menepati, maka harus menerima keputusan BPD,” kata Subarno.
Pihak Suranem awalnya hendak membayar, namun belum secara penuh sebesar Rp39 juta. Menurut Subarno, Suranem hendak membayar sekitar Rp25 juta. Namun, ujarnya, belum ada pencabutan surat pernyataan yang telah ditandatangani di awal.
“Kami mengacu pada peraturan itu. Dia harus tetap bayar Rp 39 juta. Jika tidak, gugur,” kata Subarno. (ali)