Jogja
Jumat, 22 Agustus 2014 - 03:20 WIB

Camat di Jogja Tambah 2 Urusan yang Harus Ditangani

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelayanan publik (JIBI/Harian Jogja/Solopos/Agoes Rudianto)

Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota Jogja menambah urusan yang dapat ditangani secara langsung oleh kecamatan sesuai ketetapan dalam peraturan baru yaitu Peraturan Walikota Jogja Nomor 41 Tahun 2014.

“Jika semula hanya ada lima urusan yang menjadi kewenangan kecamatan, maka berdasarkan peraturan baru ada tambahan dua urusan lagi,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kota Jogja Zenni, Rabu (20/8/2014).

Advertisement

Saat ini, jenis urusan yang menjadi kewenangan kecamatan meliputi otonomi daerah, pemberdayaan masyarakat, pekerjaan umum, lingkungan hidup, perdagangan dan ditambah dua urusan baru yaitu kesehatan dan kebudayaan.

Menurut Zenni, kecamatan sudah melakukan kegiatan di bidang kesehatan dan kebudayaan hanya saja pendanaan masih berada di bawah kewenangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

Advertisement

Menurut Zenni, kecamatan sudah melakukan kegiatan di bidang kesehatan dan kebudayaan hanya saja pendanaan masih berada di bawah kewenangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

Selama ini, lanjut dia, kegiatan di bidang kebudayaan yang sudah dilakukan kecamatan adalah pembinaan kelompok kesenian, sedangkan di bidang kesehatan adalah menyelenggarakan posyandu.

Zenni mengatakan penambahan kewenangan di tingkat kecamatan tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Kota Jogja ke kecamatan yang sudah dilakukan sejak 2012.

Advertisement

Meskipun demikian, Zenni tidak menampik jika masih ada hambatan dalam pelaksanaan pelimpahan kewenangan di kecamatan, salah satunya adalah keterbatasan jumlah tenaga yang ada di wilayah.

Rata-rata jumlah tenaga di kecamatan adalah sekitar 15 orang, padahal ada berbagai kewenangan yang harus dilakukan. Untuk mengatasi keterbatasan tenaga tersebut, kecamatan bisa merekrut tenaga teknis sesuai jenis kegiatan yang dilakukan.

“Kami juga menyelenggarakan pelatihan untuk tenaga di wilayah serta pembekalan teknis. Kecamatan pun bisa magang ke sejumlah SKPD terkait,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan Achmad Fadli mengatakan, penambahan kewenangan di tingkat kecamatan dilakukan untuk menyesuaikan kondisi yang ada.

“Jumlah urusan akan semakin banyak sehingga perlu dibagi ke wilayah. Tujuannya adalah efisiensi pelayanan,” katanya.

Pemerintah Kota Jogja juga akan menerbitkan peraturan yang mengatur secara teknis pelaksanaan pelimpahan kewenangan tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif