Jogja
Jumat, 4 Maret 2016 - 13:55 WIB

CARA PEMBAYARAN PAJAK : Investor Asing Kini Mudah Membayar Pajak Melalui E-Filling

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul melayani warga yang mendaftar e-filling di Kantor KPP Bantul, Jumat (27/3/2015). (Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati)

Cara pembayaran pajak melalui E-Filling akan mempermudah investor dalam membayar pajak

Harianjogja.com, JOGJA-Beban dalam perpajakan menjadi salah satu pertimbangan bagi investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Kehadiran E-Filling diharapkan menjadi jalan keluar dari permasalahan kepatuhan pajak.

Advertisement

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Poltak Maruli John Liberti Hutagaol mengatakan, ada investor asing yang beranggapan proses pembayaran pajak Indonesia terlalu rumit. WP harus datang ke kantor pajak untuk membayar pajaknya.

“Maka kita gencar dengan E-Filling untuk mempermudah,” kata dia di depan mahasiwa Universitas Kristen Duta Wacana, Kamis (3/3/2016) siang.

Berdasarkan data riset yang ia miliki tentang indikator investasi di tingkat ASEAN, jika dilihat dari sisi pajak, Indonesia menempati posisi ke sembilan dari 10 negara yang ada. Ini artinya, kata John, beban pajak yang harus dibayar berikut dengan mekanisme cara pembayarannya menjadi pertimbangan besar bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Advertisement

Sementara jika dilihat di level dunia, aspek pajak di Indonesia menempati rangking ke 148. Hal ini membuktikan bahwa masih banyak negara lain yang perpajakannya dirasa tidak terlalu membebani investor.

Maka dari itu, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui teknologi E-Filling ini diharapkan menjadi daya tarik bagi investor untuk membuka usaha di Indonesia di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) ini.

Kepala Kantor DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rudy Gunawan Bastari yang turut serta dalam kegiatan di UKDW tersebut mengatakan, E-Filling memberikan kemudahan dalam melaporkan pajak sehingga harapannya kepatuhan membayar pajak juga semakin meningkat.

Advertisement

“Kita tidak perlu ke kantor pajak. Hemat biaya dan waktu,” kata dia.

Untuk warga DIY sendiri, ia meminta agar segera menuntaskan pengisian laporan SPT Tahunan melalui E-Filing. Jangan menunggu sampai 31 Maret karena E-Filling dapat diakses selama 24 jam melalui komputer yang sudah terkoneksi internet.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif