Jogja
Kamis, 25 Maret 2021 - 11:58 WIB

Cari Korban Lewati Aplikasi Kencan dan Mengaku Kasatreskrim, Pria Bantul Ini Cabuli 4 Wanita

Jumali-harian Jogja  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi S, bersama dengan Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Ngadi (berbaju batik) menunjukkan pelaku yang mengaku sebagai kasatreskrim Polres Bantul saat memberikan keterangan di Mapolres Bantul, Kamis (25/3/2021). (Harian Jogja/Jumali)

Solopos.com, BANTUL -- Seorang pria bernama Dimas Agung, asal Sewon, Bantul, DIY ditangkap aparat Polres Bantul setelah menipu sejumlah wanita. Dalam menjalankan aksinya, pria 28 tahun ini mengaku sebagai Kasatreskrim Polres Bantul.

Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi S, mengatakan pelaku ditangkap setelah ada laporan tertanggal 23 Maret 2021. Salah satu korbannya adalah seorang wanita berinisial WS.

Advertisement

Menurut polisi, awalnya WS yang warga Sanden, Bantul ini mengenal pelaku melalui aplikasi Tantan. Keduanya lantas bertemu pada 21 Desember 2020. Saat bertemu di sebuah losmen di Pantai Parangtritis, pelaku mengenakan baju taktikal Polres Bantul lengkap dengan lencana. Ia mengaku menjabat Kasatreskrim Polres Bantul.

Baca juga: Mayat Wanita Muda Ditemukan Di Wisma Sermo Kulonprogo, Ada Bercak Darah

Advertisement

Baca juga: Mayat Wanita Muda Ditemukan Di Wisma Sermo Kulonprogo, Ada Bercak Darah

Hubungan mereka semakin dekat. Pelaku bahkan telah melakukan hubungan badan dengan korban hingga tiga kali dan meminta uang senilai Rp13 juta. Pelaku berjanji akan menikahi korban.

"Setelah dicek oleh teman korban, ternyata tersangka bukan anggota kepolisian. Korban yang merasa tertipu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bantul," kata Kapolres, Kamis (25/3/2021).

Advertisement

Selain itu, ada ST, 24, warga Kasihan, Bantul, yang pernah berhubungan badan dua kali dan WL, 26, warga Sleman, yang pernah berhubungan badan sebanyak 1 kali dan menyerahkan uang senilai Rp1 juta.

Baca juga: 3.000 Ton Beras Vietnam Nganggur 3 Tahun di Bulog Banyuwangi, Pemerintah Yakin MAsih Mau Impor?

Atas perbuatannya, DA terancam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polres Bantul antara lain, 1 baju taktikal warna merah, 1 baju taktikal warna hitam, 1 lencana dengan logo penyidik, 1 lencana dengan logo BNN dan satu masker kain warna hitam berlogo Bareskrim.

Advertisement

Dihadapan awak media, DA mengaku menggunakan aplikasi Tantan untuk menjerat korbannya. Dalam aplikasi kencan tersebut, DA sengaja mengunggah fotonya menggunakan baju taktikal Polres Bantul.

"Ternyata ada yang tertarik. Baru kemudian janjian ketemu," katanya.

Baca juga: Pemkot Jogja akan Gelar PTM Siswa SD-SMP Jika Syarat Ini Terpenuhi

Advertisement

Adapun untuk atribut seperti lencana, DA mengaku membelinya di sebuah toko di kawasan Janti, Banguntapan, dan untuk baju taktikal dibeli melalui daring.

"Uang yang total Rp14 juta untuk bayar ke bank. Karena saya ada utang," ucapnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif