SOLOPOS.COM - Tersangka Catur Eko Prasetyo saat digiring ke Mapolres Kulonprogo, Senin (30/10/2017). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Catur Eko Prasetyo, 20, ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Girimulyo, karena nekat melakukan penjambretan

Harianjogja.com, KULONPROGO-Catur Eko Prasetyo, 20, ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Girimulyo, karena nekat melakukan penjambretan, terhadap Ni Komang Tri Widya, yang hendak berwisata sebuah objek wisata di Girimulyo.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Catur diciduk setelah petugas berhasil mengindentifikasi alamatnya, dari riwayat transaksi jual beli telepon genggam hasil kejahatannya.

Lelaki asal Purworejo itu melakukan aksinya bersama rekannya bernama Wisnu, yang ditangkap oleh Kepolisian Resor Purworejo. Dalam menjalankan aksinya, Catur bertindak sebagai orang yang mengambil barang milik korban, sedangkan Wisnu sebagai joki (pengendara motor).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Polisi Dicky Hermansyah menuturkan, sebelum menjambret, para pelaku menentukan target korban.

Kemudian mereka membuntuti korban, mendekati atau memepet motor korban dan mengambil paksa barang saat kondisi jalan sedang sepi. Sempat terjadi perlawanan dari korban, namun pelaku akhirnya berhasil merebut tas korban, hingga menyebabkan korban terjatuh.

“Kerugian yang dialami korban sekitar Rp4 juta, karena dua telepon genggam milik korban ikut diambil pelaku. Kepolisian menyangkakan pasal 363 KUHP ayat empat, dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun,” kata dia, dalam temu media, di Mapolres Kulonprogo, Senin (30/10/2017).

Dicky menambahkan, dalam penyelidikan yang berbekal data transaksi jual beli telepon genggam milik korban, aparat berhasil menemukan kecocokan. Antara ciri penjual telepon genggam dengan ciri-ciri pelaku penjambretan, yang dihimpun dari keterangan korban dan saksi. Seperti misalnya ciri fisik dan sepeda motor bernomor polisi AA 4705 JV yang digunakan untuk kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan, Catur sudah melakukan tindak kejahatan serupa sebanyak 10 kali dan kebanyakan korbannya adalah perempuan. Setelah membuntuti korban, pelaku langsung merampas paksa barang berharga yang dibawa korban, ketika mereka terlihat lengah.

Pelaku Catur mengaku, ia menyasar korban dari kalangan perempuan karena dianggap lebih mudah untuk dijambret. Selain perempuan yang mengendarai motor sendirian, didukung jalan sepi, ia juga menyasar korban yang merupakan pasangan kekasih.

“Hasil penjualan telepon genggam saya gunakan untuk makan, dan beli minuman keras,” kata dia.

Selain menyita barang berharga milik korban dan sepeda motor untuk menjalankan aksi mereka, polisi juga menemukan sebatang kunci yang ujungnya berbentuk pipih. AKP Dicky Hermansyah menuturkan, adanya kunci itu mengindikasikan pelaku juga berniat melakukan pencurian kendaraan.

Jajarannya masih mendalami dugaan tersebut, walaupun dugaan itu menguat setelah mengetahui bahwa rekan Catur, yaitu Wisnu, 25, tertangkap oleh jajaran Polres Purworejo karena kasus pencurian motor.

Sementara itu, saat dimintai konfirmasi oleh awak media, Catur mengakui bahwa ia pada awalnya memiliki niat untuk melakukan pencurian motor. Namun karena tidak menemukan sasaran kendaraan untuk dicuri, ia melakukan aksi kejahatan lain, yaitu menjambret.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya