Harianjogja.com, JOGJA–Terkait pemasangan kamera tersembunyi berupa pena berkamera (pen camera/pencam), Kepala Polsekta Umbulharjo Komisaris Polisi Ahmad Nanang Wibowo laporan diterima Sabtu (22/11/2014) tengah malam. Ada belasan mahasiswi yang mendatangi Mapolsekta Umbulharjo. Mereka semua indekos di tempat tersangka.
Namun, laporan resmi hanya dari satu orang, yaitu VF yang mengetahui langsung kamera tersembunyi itu. Polisi langsung mendatangi lokasi untuk olah tempat kejadian perkara (TKP). Hingga kemarin siang, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Menurut Nanang, semua hasil rekaman melalui pencam di laptop Ade sudah dihapus oleh yang bersangkutan. Akibatnya, polisi kesulitan membukanya. Polisi akan bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk menelusuri apakah video hasil rekaman di kamar mandi indekos mahasiswi itu sudah diedarkan atau belum.
Dari pengakuan tersangka, ujar Nanang, ia sudah dua kali memasang kamera tersembunyi di kamar mandi indekos. Pertama awal November lalu, kedua 21 November.
“Pengakuannya, video hasil pencam hanya untuk dinikmati sendiri. Tidak untuk disebarluaskan,” papar Nanang, saat ditemui di kantornya, Senin (24/11/2014)
Kendati demikian, Nanang menyatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya memberlakukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus ini.
Kanit Reserse Kriminal Polsekta Umbulharjo Ajun Komisaris Polisi Ardi Hartana menambahkan, tersangka dijerat Pasal 5 ayat 3 huruf b Undang-Undang Darurat No.1/1951 Tindak Pidana Ringan. Ia mengimbau masyarakat pengguna jasa indekos agar memeriksa sekeliling indekos sebelum menempatinya.