SOLOPOS.COM - ilustrasi Operasi kelayakan angkutan umum

ilustrasi Operasi kelayakan angkutan umum

Harian Jogja.com, KULONPROGO—Mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat kondisi kendaraan yang tidak layak jalan, petugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kulonprogo menggelar operasi penertiban di Terminal Wates, Senin (26/8/2013).

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Dishubkominfo Kulonprogo, R. Sukirno, mengatakan razia tersebut bertujuan menertibkan kendaraan yang tidak layak jalan serta izin trayek habis.

“Kami melakukan antisipasi jangan sampai kecelakaan seperti di Jawa Barat, terjadi di sini,” ujar Sukirno.

Dalam razia yang digelar sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, petugas memeriksa sekitar 20 kendaraan angkutan penumpang yang masuk Terminal Wates.

Petugas menjaring tiga kendaraan yakni satu minibus jurusan Jogja-Wates yang masa uji kelayakan sudah kedaluwarsa serta dua minibus jurusan Purworejo-Wates yang izin trayeknya habis. Ketiga angkutan umum langsung dikenai sanksi tilang.

Kepala Seksi Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Kulonprogo yang ikut dalam operasi mengatakan, upaya yang mereka lakukan itu sebagai bentuk dari penegakan Perda No 4/2008 tentang Uji Trayek dan Kendaraan bermotor. Bagi kendaraan yang melanggar dikenai hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp1 juta.

”Kalau untuk trayek, ada miskomunikasi antara koperasi dan sopir. Ke depan hal inilah yang akan dikaji Dishukominfo karena izin trayek memang harus ada rekomendasi dari Dishubkominfo” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya