SOLOPOS.COM - Ilustrasi paspor dan visa (Hotcoursesabroad.com)

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta TKI illegal.

Harianjogja.com, SLEMAN— Kantor Imigrasi Kelas I Jogja memperketat persyaratan pembuatan paspor bagi WNI yang akan pergi ke luar negeri. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta TKI illegal.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Kepala kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Didik Heru mengatakan pihaknya melakukan upaya untuk memperketat pengurusan paspor dengan tujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara Indonesia yang akan pergi ke luar negeri.

Ia melanjutkan, sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh pemohon paspor diantaranya yakni KTP, Kartu Keluarga, serta Akta kelahiran menjadi syarat formal. Sementara, ada syarat tambahan lain yang harus dipenuhi yang diperoleh dari instansi lain.

Persyaratan baru tersebut yakni pemohon paspor harus menunjukkan surat rekomendasi dari instansi yang bersangkutan. Bagi WNI yang akan bekerja di luar negeri harus memiliki surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja kabupaten/ Kota. Selama ini banyak WNI yang mengaku mengurus paspor untuk kepentingan perjalanan wisata namun justru disalah gunakan untuk bekerja ke luar negeri. Untuk itu, tanpa adanya surat rekomendasi dari instansi yang bersangkutan pihaknya tida dapat menerbitkan paspor.

“Seharusnya pemohon paspor dapat memberikan keterangan sejujurnya, demi kepentingan dirinya sendiri saat berada di luar negeri,” kata dia.

Tak hanya pembuatan paspor bagi TKI, pengetatan persyaratan juga diberlakukan bagi WNI yang akan pergi melaksnakan ibadah haji khusus maupun umroh. Kabid Penyelenggara Haji dan Umroh Kanwil Kemenag DIY, Noor Hamid mengatakan bagi yang akan pergi Haji khusus maupun Umroh pun kini harus mengurus surat rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten/kota setempat dan surat keterangan dari penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji khusus atau Umrah .

“Agar masyarakat yang memegang paspor sesuai dengan tujuan dan kebutuhan ada kelengkapan yang harus disiapkan tak hanya dari kantor Imigrasi saja,” kata dia.

Ia menjelaskan bahwa persyaratan tersebut bukan untuk mempersulit warga negara Indonesia yang akan bekerja maupun umroh, melainkan hanya untuk mencegah TPPO sebagai bentuk perlindungan WNI.

Kemenag menyambut baik kebijakan baru tersebut, karena selama ini diakuinya pihak Kemenag baik yang berada di Kab/Kota maupun wilayah tidak tahu persis terkait data jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji khusus maupun umroh yang melalui biro travel.

“Selama ini kami tahunya kalau ada masalah, salah satu contohnya apabila mereka tidak bisa pulang karena persoalan tertentu,” kata dia.

Dengan adanya persyaratan tersebut menurutnya dapat membantu Kemenag dalam hal pendataan jamaah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya