SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP DIY menutup paksa pembangunan perumahan di atas tanah kas desa yang tidak berizin di Maguwoharjo, Depok, Sleman. - Istimewa.

Solopos.com, JOGJA — Kasus mafia tanah kas desa di Kota Jogja terungkap. Salah satu korban mafia tanah itu bernama Sanya Rahmadani. Keluarganya mengalami kerugian hingga Rp1 miliar dalam kasus penipuan tersebut.

Pelaku penipuan atau mafia tanah kas desa itu adalah Direktur PT. Dazatama Putri Santosa, berinisial RS. Saat ini RS ditahan di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Sanya menceritakan korban dalam kasus ini adalah kakeknya. Ia membeli dua unit rumah klaster dan satu unit ruko kepada RS.

“Selain itu, pelaku juga pinjam uang keluarga kmai. Total kerugian sekitar hampir Rp1 miliar,” kata dia, Minggu (7/5/2023).

Dia menceritakan keluarganya telah mengupayakan mencari jalan tengah atas permasalahan tersebut dengan RS. Namun, sejauh ini tidak ada solusi. Pihak RS juga tidak pernah menemui korban.

“Enggak ada solusi. Didatangi juga enggak bisa, sekarang kabur semua orangnya,” terang dia.

Sanya menuturkan pelaku penipuan tersebut bukan hanya RS, melainkan ada banyak. Dia menduga para pelaku ini merupakan sindikat penipuan berkedok penjualan properti di atas tanah kas desa.

Status tanah dua rumah klaster dan satu ruko yang dibelinya, lanjut dia, ternyata berstatus Sultan Ground. Sehingga tanah tersebut hanya bisa dipakai 10 tahun sampai 20 tahun.

“Kalau nanti itu habis waktu, yaudah kami enggak bisa apa-apa. Karena memang hak guna pakai atau hak guna bangunan, bukan SHM,” jelasnya.

Dia pun mengakui bahwa pihaknya juga melakukan kesalahan dalam pengecekan awal saat pembelian dilakukan. Keluarganya kurang teliti saat membeli rumah tersebut.

“Salah saya di awal, kenapa tidak ditelusuri dulu,” ujar dia.

Sanya menyebut korban penipuan properti oleh RS tak hanya dirinya saja. Namun, jumlah korban sangat banyak.

Sebelumnya diberitakan, RS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY pada April 2023.

“Penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan dilakukan setelah ada laporan dari Inspektorat DIY terkait dengan penyalahgunaan tanah kas desa dengan kerugian Rp2,4 miliar oleh PT. Dazatama,” kata Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto.

Ponco menyebut tersangka RS yang menggunakan tanah kas desa untuk pembangunan rumah terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan konstruksi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 juga Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Curhatan Korban Mafia Tanah Kas Desa Jogja, Beli 2 Rumah dan Ruko, Ketipu Rp1 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya