SOLOPOS.COM - Sasana Adhi Rasa di Padukuhan Degolan, Kalurahan Bumiorejo, Lendah, Kulonprogo, lokasi berdirinya patung Bunda Maria, ditutup, Jumat (24/3/2023). - Harian Jogja

Solopos.com, KULONPROGO — Penutupan patung Bunda Maria di halaman rumah doa Sasana Adhi Rasa di Padukuhan Degolan, Kalurahan Bumirejo, Lendah, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menimbulkan polemik.

Patung Bunda Maria setinggi 6 meter itu ditutupi terpal berwarna biru. Patung tersebut ditutup karena sebelumnya ada desakan dari organisasi masyarakat (ormas) Islam yang menekan untuk menutupnya.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Setelah berita aksi penutupan patung itu viral di media sosial, pihak kepolisian dari Polres Kulonprogo merespons bahwa aksi penutupan itu dilakukan secara inisiatif dari pihak keluarga rumah doa dan tidak ada desakan dari ormas Islam.

Informasi yang dihimpun Harianjogja.com (Solopos Media Group), rumah doa itu merupakan milik Yacobus Sugiarto yang saat ini menetap di Jakarta. Dia membeli tanah tersebut dengan tujuan agar di kemudian hari apabila sudha meninggal dunia, dia dan istrinya bida dikuburkan di lokasi tersebut.

Akhir Desember 2022, keluarga Yacobus Sugiharto mendirikan sebuah patung Bunda Maria setinggi enam meter di halaman rumah. Patung itu mengarah persis ke sebuah masjid yang berada di seberangnya.

Pada 11 Maret 2023, keluarga Yacobus Sugiharto menyerahkan pengelolaan tempat itu kepada Paguyuban Damarjati Marganingsih. Kemudian ada sekelompok orang yang mengaku dari ormas Islam mendatangani Sasana Adhi Rasa. Mereka mengaku ingin menyampaikan aspirasi dari masyarakat yang meminta agar patung tersebut diturunkan.

Pengurus Paguyuban Damarjati Marganingsih mengatakan tidak bisa menurunkan patung itu tanpa persetujuan sang pemilik.

Penyelenggara Agama Katolik Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kulonprogo Yohanes Setiyanto mengatakan keluarga pemilik tempat doa berinisiatif menutup patung Bunda Maria dengan kesadaran penuh supaya masyarakat lebih tenang.

“Salah satu cara yang dipilih oleh keluarga itu adalah menutup [patung Bunda Maria],” kata Yohanes melalui sambungan telepon kepada Harianjogja.com, Jumat (24/3/2023) siang.

Yohanes kemudian menerangkan kronologi penutupan patung Bunda Maria.

Awalnya, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menyampaikan informasi kepada Kemenag Kulonprogo terkait adanya rumah doa di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulonprogo. Usai didalami, Kemenag Kulonprogo menyatakan bahwa tempat tersebut bukan rumah doa maupun tempat ziarah, melainkan rumah pribadi.

Rumah itu dimiliki Yacobus Sugiarto yang saat ini menetap di Jakarta. Ia membeli di tanah kelahirannya di asalnya Kulonprogo agar di kemudian apabila sudah meninggal dunia, dia dan istrinya bisa dikuburkan sana.

“Dulu namanya rumah doa, sekarang sudah tidak lagi, diganti nama jadi Sasana Adhi Rasa,” ujar dia.

“Seminggu kemudian, ormas itu datang lagi dengan tiga mobil,” kata Yohanes.

Seseorang yang mengetahui kedatangan ormas tersebut mengatakan salah satu orang yang mengaku dari ormas datang pada 11 Maret untuk meminta patung itu dipindahkan atau dibongkar agar tidak terlihat dari masjid.

Alasannya, umat Islam akan menjalankan ibadah puasa Ramadan. Sepekan berselang, orang-orang ormas itu datang kembali untuk mempertanyakan pembongkaran patung Bunda Maria, atau Dewi Maria dalam istilah Kristen Jawa.

Warga setempat juga mengatakan rombongan orang datang dua kali.

“Benar ada ormas ke sini. Pertama kali pada tanggal 11. Ada 20-an orang pakai sepeda motor dan satu mobil bukaan sekitar jam 12 siang. Mereka luhuran [salah Zuhur] dulu. Lalu seminggu lalu ada tiga mobil dengan 18 sampai 20 orang pas pengajian jam 8.30 malam,” kata dia, Jumat (24/3/2023).

Dia mengatakan salah seorang dari rombongan itu mengaku datang dari Kota Jogja.

“Warga di sini sendiri damai, tidak menolak tempat doa atau patung Bunda Maria itu,” ucap dia.

Beberapa hari setelah dua kali kedatangan rombongan orang yang mengaku dari ormas tersebut, Yacobus Sugiharto mengirimkan terpal dari Jakarta untuk menutup patung.

Yohanes Setiyanto mengatakan niat keluarga Yacobus Sugiharto untuk menutup Patung Bunda Maria supaya tidak mencolok sudah dijalankan.

“Tetapi ini bukan kriminalisasi dari ormas tertentu, melainkan keluarga memang bertekad, jadi sudah ada kesepakatan untuk mencari langkah-langkah agar aman, nyaman, tenteram,” ujar Yohanes.

Video penutupan patung Bunda Maria itu kemudian viral setelah diunggah akun Instagram @YLBHI pada Rabu (22/3/2023). Pada Kamis (23/3/2023) siang, beredar pesan berantai yang menyebut aparat Polsek Lendah mengaamnkan penutupan Patung Bunda Maria di Lendah, Kulonrogo.

Kepala Polsek Lendah AKP Agus Dwi Sumarsangko mengatakan ormas tersebut datang menyampaikan aspirasi masyarakat atas ketidakyamanan mereka tentang keberadaan Bunda Maria.

“Mereka menganggapnya mengganggu umat Islam yang melaksanakan ibadah di Masjid Al-Barokah,” kata Agus.

Agus menegaskan patung tersebut tidak ditutup polisi, tetapi oleh pemilik tempat doa.

“Kami hanya menyaksikan. Terpal itu juga dipesan oleh pemilik tempat doa dari Jakarta,” katanya.

Foto-foto yang memperlihatkan aparat kepolisian berdiri bersama beberapa orang di depan patung Bunda Maria yang sudah ditutup terpal biru juga beredar luas.

Ditepis Kapolres

Setelah pernyataan dari Kapolsek Lendah itu, pada Kamis malam, Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini menggelar jumpa pers di Mapolres Kulonprogo. Dia meminta maaf atas kesalahan penulisan narasi oleh anggotanya dalam penutupan patung Bunda Maria. Kapolres juga menegaskan dalam penutupan itu tidak ada tekanan dari ormas Islam.

“Berita yang beredar adalah kesalahpahaman atau gagal paham dari anggota kami dalam menulis laporan. Pada prinsipnya pembangunan rumah doa perlu adanya sosialisasi dari keluarga kepada masyarakat, tokoh desa serta FKUB [Forum Kerukunan Umat Beragama],” kata Fajarini.

“Mohon maaf, anggota kami salah dalam penulisan narasi dan kami telah mendapat perintah dari Bapak Kapolda DIY, bahwa tidak ada ormas yang mengganggu keamanan dan ketenteraman. Bila ada ormas yang mengganggu keamanan, kenyamanan, dan ketenteraman khusunya di wilayah Kulonprogo, maka akan kami tindak,” katanya.



Kendati demikian, Fajarini mengakui pernah ada ormas yang mendatangi rumah doa tersebut.

“Memang ada orang yang mengaku dari ormas yang hadir di sana [tempat doa Sasana Adhi Rasa]. Dia berupaya menyampaikan masukan dari warga. Tidak ada tekanan yang memaksa untuk menutup patung Bunda Maria tersebut apalagi menggunakan terpal,” ucapnya.

Konferensi pers tersebut juga menghadirkan Sutarno, adik pemilik tempat doa Sasana Adhi Rasa. Sutarno mengatakan tempat doa itu dimiliki kakaknya, Yacobus Sugiharto.

“Jadi pada hari Rabu pukul sembilan lebih saya menutup patung Bunda Maria di rumah doa atas inisiatif kakak saya, Sugiharto,” kata Sutarno.

Sutarno mengatakan pembangunan rumah doa tersebut belum sepenuhnya selesai sehingga patung Bunda Maria ditutup selama satu bulan. Setelah satu bulan, Sutarno dan keluarga akan menyosialisasikannya kepada masyarakat.

Penutupan Dikecam

Sejumlah organisasi masyarakat mengecam tekanan dari ormas Islam yang membuat pemilik Sasana Adhi Rasa menutup patung Bunda Maria.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja meminta kepolisian tegas menindak kelompok intoleran. Kepala Divisi Pendidikan dan Pengkaderan LBH Jogja Kharisma Wardhatul Khusniah menjelaskan kepolisian kerap bias dalam menangani masalah intoleransi.

“Polisi seringnya bias memandang siapa yang harus dilindungi siapa yang harus ditindak dalam masalah intoleransi, cara pandang bias ini harus dihilangkan,” katanya.



Kharisma menyebut masalah intoleransi bukan perkara sulit untuk ditangani.

“Karena sudah kelihatan siapa menyerang siapa, siapa pelakunya siapa korbannya jelas. Tapi karena cara pandangnya keliru, penangananya jadi tidak tegas,” jealsnya.

Polri, menurut Kharisma, sudah memiliki Peraturan Kapolri No.8/2013 tentang Penanganan Konflik Sosial yang salah satu poinnya menjunjung nilai hak asasi manusia atau HAM.

“Salah satu nilai HAM yang mutlak adalah kebebasan berkeyakinan dan beragama, artinya kebebasan itu harus dilindungi dalam konflik sosial,” kata dia.

Dia mengatakan dalam banyak kasus, kelompok minoritas malah ditepikan. Seperti di Lendah, kata dia, cara meredam konflik justru dengan memenuhi ego kelompok intoleran. Hal ini tentu hanya akan melahirkan tindakan intoleransi selanjutnya. Seharunya polisi bisa bersikap tegas.

“Pedoman menangani kasus intoleransi juga perlu dibuat spesifik, karena konflik sosial sering dipahami sebagai benturan fisik. Sementara, intoleransi itu dalam banyak kasus kasat mata tak ada benturan fisik, dengan aturan yang spesifik polisi punya panduang yang baik untuk menangani kasus intoleransi,” katanya.

Direktur Eksekutif Setara Institut, Halili Hasan, juga menyayangkan intoleransi dalam kasus penutupan patung Bunda Maria.

“Apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Semua warga negara punya hak yang sama untuk beragama dan beribadah menurut kepercayaan masing-masing,” kata Halili, Kamis.

Halili menambahkan jaminan kebebasan dalam beragama dan kepercayaannya sudah termuat dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945, karena itu hal tersebut bukan sesuatu yang dapat ditawar.



Menurut dia, ketiadaan penegakan hukum akan mengundang kejahatan lain. “Ini [kejadian] semacam testing the water apakah negara mempunyai tindakan yang presisi yang dapat memastikan kelompok minoritas ini dilindungi,” katanya.

Halili menerangkan tertekannya kelompok minoriotas bukan hanya di Kulonprogo, melainkan juga di kabupaten lain. Dia menyebutnya dengan istilah mayoritarianisme. Kelompok yang kuat cenderung menggunakan alasan stabilitas nasional atau politik untuk membiarkan persekusi kelompok minoritas.

“Selama ini memang banyak kelompok yang banyak itu diam atau silence majority. Kalau ada segelintir orang yang tidak merepresentasikan kelompok yang banyak, sedangkan kelompok yang banyak tersebut memilih diam, ya akhirnya ruang-ruang publik akan ditentukan segelintir orang tersebut,” ucapnya.

Pada Jumat (24/3/2023) sore, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan patung Bunda Maria di Lendah ditutup sendiri oleh pemiliknya setelah musyawarah dengan warga. Menurut Yaqut, pendiriannya belum melalui prosedur dan proses yang harus ditempuh.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Duduk Perkara Penutupan Patung Bunda Maria: Penjelasan Polisi Serta Pengakuan Warga dan Saksi Mata



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya