SOLOPOS.COM - Ilustrasi E-KTP (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Pencetakan KTP Elektronik (KTP-el) masih belum dapat dipastikan kapan akan mulai dilakukan.

Padahal, 11 unit alat pencetak atau printer khusus sudah diterima Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

“Alat [printer] sudah diberikan dari pemerintah pusat dan tinggal di distribusikan ke kantor kecamatan untuk segera dilakukan pencetakan. Namun, sampai saat ini belum ada kewenangan untuk mencetak,” ujar Kepala Bidang Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kulonprogo Sri Harningsih saat ditemui wartawan, Jumat (5/9/2014) lalu.

Ning mengatakan, surat pelimpahan kewenangan untuk mencetak KTP-el fisik belum diterima. Bahkan, hingga saat ini blanko KTP-el juga belum sampai. Sementara, jumlah penduduk yang harus memiliki kartu identitas maupun yang yang harus mengganti data pada kartu identitasnya terus bertambah.

“Terpaksa, layanan pembuatan KTP kembali ke layanan KTP reguler. Tapi kami tetap mengimbau pada masyarakat untuk tetap bisa menggunakan KTP regulernya, karena batas berlaku masih sampai 31 Desember 2014,” jelas Ning.

Sementara itu, Kabid Data dan Teknologi Informasi Disdukcapil Kulonprogo Tri Ariyani menjelaskan, jumlah printer KTP-el yang tersedia hanya 11 unit dan semestinya dapat dibagikan di 12 kecamatan. Untuk mengatasi hal tersebut, jika kewenangan cetak sudah dilimpahkan, maka salah satu kecamatan akan digabung dengan kecamatan lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya