Jogja
Selasa, 10 Juni 2014 - 16:22 WIB

Ciu di Sleman, Dijual Via Ponsel

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (dok)

Harianjogja.com, SLEMAN – Petugas Polsek Seyegan mengamankan sebanyak 17 botol ciu siap edar yang dikemas dalam botol air mineral dari rumah  Nur Fatullah, 42, di Somokaton, Margokaton, Seyegan, Sleman, Minggu (8/6/2014) malam.

Kapolsek Seyegan, AKP ATS Gultom menjelaskan penggeledahan di rumah penjual ciu tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Tersangka, Nur kerap memperjualbelikan minuman keras ilegal jenis ciu. Setelah dilakukan penyelidikan kemudian penggeledahan untuk mencari barang bukti, pihaknya menemukan 17 botol ciu yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 mililiter. Belasan botol itu merupakan sisa yang sebelumnya sudah laku terjual mencapai puluhan botol.

Advertisement

“Dia menyimpannya dalam sebuah kamar, kemudian miras itu disembunyikan di bawah meja di dalam kamar tersebut,” terang Gultom, Senin (9/6/2014).

Ciu itu dengan harga Rp10.000 perbotol. Adapun cara menjualnya dengan melalui ponsel baik dengan cara menghubungi langsung atau melalui pesan singkat. Kendati demikian tidak semua orang yang menghubungi melalui ponsel tersangka bakal mendapatkan ciu. Karena tersangka hanya menjual ciu dagangannya kepada pelanggan lama.

“Dijualnya lewat sms, pesan lewat sms, kemudian pembeli ambil di rumah,” ungkapnya.

Advertisement

Miras itu, lanjutnya, tidak diberikan campuran lain. Adapun tersangka mendapatkan pasokan miras dari salahsatu agen di kawasan Kota Jogja.

“Dia membeli sudah dalam keadaan dikemas dalam botol itu, jadi tinggal menjual. Pengakuannya ingin mencoba peruntungan dengan menjual miras,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif