SOLOPOS.COM - Ilustrasi seleksi CPNS (JIBI/Dok.)

Harianjogja.com, JOGJA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY – Jawa Tengah bagian Selatan menerima banyak aduan dari warga Solo terkait mekanisme pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2014. Puluhan aduan warga Solo ke ORI masuk lewat SMS. Kendati begitu, ORI hanya menetapkan secara resmi ada 10 aduan karena tidak semuanya yang melampirkan identitas valid.

Ketua ORI Perwakilan DIY – Jateng Budi Mashturi mengungkapkan, warga merasa kecewa lantaran mereka tidak bisa berpartisipasi dalam seleksi CASN lantaran terganjal persyaratan yang sebenarnya sudah mereka penuhi. Persyaratan itu adalah mengenai data E-KTP. Warga heran ketika tiba-tiba saat mengakses pendaftaran online E-KTP dinyatakan invalid, padahal mereka sudah melakukan perekaman. Imnbasnya, kesempatan mereka untuk mencari peruntungan dalam perekrutan CASN pun tertutup sudah.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Selain itu, pelapor juga mengeluhkan persyaratan berbelit-belit yang ditetapkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Solo terkait persyaratan lampiran administrasif pendaftaran.

“Pelapor mengeluhkan jika mereka harus menyertakan copi ijazah yang dilegalisasi dekan perguruan tinggi. Padahal, kebijakan setiap perguruan tinggi. Bahkan tak sedikit yang membuat kebijakan legalisir tidak ditangani dekan,” papar Budi, Sabtu (11/10/2014).

Akibat aturan ini, berkas yang dikirim kepada BKD langsung ditolak. Pelamar pun harus gigit jari karena sudah harus menerima kenyataan pahit digugurkan sejak pemeriksaan berkas. Budhi menyebut persyaratan semacam ini tidak patut.

Terlebih, fungsi legalisasi hanyalah bentuk dukungan bahwa dokumen tersebut sama seperti aslinya. Dia menyebut, bahasa yang lebih pas dalam persyaratan legalisasi dokumen seharusnya adalah ditandatangani oleh pejabat yang bersangkutan, bukan spesifik oleh dekan.

“Tidak semuanya mendelegasikan legalisisasi kepada dekan. Bagi perguruan tinggi yang tidak punya dekan, lebih repot lagi. jadi persyaratan ini tidak patut. Kita akan klarifikasi karena ini cenderung diskriminatif,” terangnya.

Dia menambahkan, selain persoalan legalisisasi di Solo pihaknya juga melihat problem lain dalam seleksi CPNS 2014 ini. Salah satunya terkait passing grade. Dalam sistem itu tidak ada detail nilai passing grade yang harus dipenuhi para peserta. Padahal, peserta harus melewati tiga tema soal dalam tes, yakni tes intelegensi umum (TIU), tes wawasan kebangsaan (TWK) dan tes kemampuan dasar (TKD).

“Untuk masalah ini sudah kita bawa ke ORI Pusat, dan ternyata ini juga menjadi persoalan nasional. Persoalan ini akan dipertanyakan langsung kepeada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten ORI M. Rifki Taufikurrahman menambahkan, aduan terkait seleksi CASN tahun ini sebenarnya cukup banyak. Namun, ORI tidak bisa memverifikasi seluruh aduan karena harus divalidasi terlebih dahulu.

“Aduannya sangat banyak termasuk entri data dengan memasukkan NIK tapi ternyata tidak mendapat balasan email dari panselnya, ada juga yang NIK-nya tidak bisa digunakan untuk mendaftar karena ketika diketik statusnya invalid,” tambahnya.

Selebihnya ORI akan melakukan investigasi terhadap laporan tersebut. ORI akan meminta klarifikasi BKD Solo sehingga diharapkan permasalahan serupa tidak kembali terjadi pada saat momen perekrutan CASN edisi-edisi mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya