Jogja
Rabu, 21 Oktober 2015 - 04:20 WIB

CPNS 2015 : DIY Kekurangan Ribuan Guru SD

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru menghadapi peranti teknologi informasi (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

CPNS 2015 untuk kebutuhan guru diharapkan terpenuhi.

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY berharap tahun ini pemerintah pusat membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) terbatas, khusus guru. Harapan itu untuk memenuhi kebutuhan guru, terutama guru sekolah dasar (SD) yang masih kurang banyak.

Advertisement

“Tiap kabupaten/ kota kekurangan guru SD sekitar 1.000 an guru,” kata Kepala Disdikpora DIY, Kadarmanta, Baskara Aji, saat ditemui usai pelantikan 19 kepala sekolah SMA/SMK/MA di Bangsal Kepatihan, Selasa (20/10/2015).

Aji mengatakan kekurangan guru SD yang terjadi di kabupaten/ kota selama ini dipenuhi dengan perekrutan guru honorer oleh masing-masing sekolah. Namun guru honorer itu diakuinya belum maksimal karena keterbatasan dana bantuan operasional (BOS) yang dimiliki sekolah.

Menurutnya banyak perekrutan guru honorer tidak memenuhi standar uji kompetensi atau seadanya. Pun pengangkatan guru honorer katagori 2 atau K2 yang diangkat menjadi CPNS, kata Aji belum bisa menutupi kekurangan guru SD.

Advertisement

“Harapannya ada penerimaan CPNS guru. Kalau dari PNS kan ada standar kompetensinya nanti,” ujar Aji.

Aji menambahkan, kekurangan guru juga terjadi di sekolah tingkat SMP dan SMA, namun kekurangannya tidak signifikan, karena kekurangannya hanya dalam mata pelajaran tertentu. Tapi disisi lain juga terkadang kelebihan guru untuk mata pelajaran tertentu.

“Misalnya di SMA banyak kekurangan guru mata pelajaran Bahasa Indonesia, tapi kelebihan di mata pelajaran sosiologi,” papar Aji.

Advertisement

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Agus Supriyanto mengatakan kekurangan guru SD bukan kewenangan intansinya melainkan kewenangan di masing-masing kabupaten/ kota. Menurutnya, pengajuan penambahan guru bisa diajukan pemerintah kabupaten/ kota.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif