Jogja
Jumat, 7 Oktober 2022 - 16:09 WIB

Cuaca Ekstrem, Bantul Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir & Tanah Longsor

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi banjir bandang. (Freepik.com)

Solopos.com, BANTUL — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menetapkan status Siaga Darurat bencana banjir, tanah longsor dan angin kencang menghadapi musim hujan dengan potensi cuaca ekstrem saat ini.

“Status Siaga Darurat Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang berlaku sejak tanggal 26 September sampai dengan 25 Desember 2022,” kata Komandan Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Bantul, Aka Luk Luk Firmansyah, Jumat (7/10/2022).

Advertisement

Penetapan status siaga darurat itu berdasarkan Keputusan Bupati Bantul Nomor 434 Tahun 2022 tentang Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang yang diterbitkan dan ditandatangani beberapa hari lalu.

Dia mengatakan yang dilakukan dalam peningkatan kewaspadaan ancaman bencana dari penetapan status siaga darurat itu, akan dilakukan pengaktifan 29 posko siaga bencana yang tersebar di kelurahan-kelurahan dengan tingkat kerawanan tinggi, dan satu posko Induk di BPBD Bantul.

“Sebelum diaktifkan, kita masih ada rapat koordinasi dulu dengan pihak terkait pada 14 Oktober. Rapat untuk memberikan arahan kebijakan, rencana dihadiri Bupati Bantul,” katanya.

Advertisement

Baca juga: Miris! Gedung SDN di Bantul Ini Nyaris Roboh, Murid & Guru Waswas

Dia mengatakan jumlah pos siaga darurat yang akan diaktifkan pada musim hujan ini hampir sama dengan tahun lalu. Namun, ada tambahan posko siaga dibanding dua tahun sebelumnya, yakni pada 2020 yang berjumlah 21 posko. Kemudian dikembangkan menjadi 29 pos dan satu pos induk pada 2022.

“Tetapi belum tahu nanti kebijakan daerah apakah perlu ditambah lagi untuk pos siaga. Kalaupun ada pengembangan disesuaikan dengan potensi ancaman wilayah, dan BMKG menyatakan bahwa potensi hujan tahun ini cukup tinggi,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, dalam Keputusan Bupati tersebut di antaranya menyatakan bahwa Kabupaten Bantul merupakan wilayah yang rawan terjadi bencana banjir luapan, banjir genangan, tanah longsor, dan angin kencang. Oleh karenanya, untuk mengantisipasi dan mengurangi risiko bencana itu perlu ditetapkan Status Siaga Darurat.

Baca juga: Banjir Jebol Tembok Berujung 3 Siswa Meninggal, KBM Sekolah Dialihkan

“Memerintahkan kepada BPBD Bantul untuk mengkoordinasikan perangkat daerah dalam rangka menyusun program dan kegiatan siaga darurat bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang sebagai antisipasi penanggulangan bencana,” kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, dalam keputusannya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif