SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan penjahat. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, JOGJA — Kasus pembunuhan terhadap pengusaha kondang Jogja bernama Morgan Onggowijaya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jogja, Senin (20/2/2023). Pelaku pembunuhan yang tak lain adalah cucu korban akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Kepala Seksi Intelijen KEjari Jogja, Bagus Kurnianto, mengatakan saat ini berhas perkara kasus tersebut sedang dipelajari. Mengenai dakwaan, kedua tersangka yaitu GK dan RO akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP sebagai ancaman primer. Dari kedua tersangka, RO merupakan cucu korban.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Pasal tentang pembunuhan berencana,” kata dia, Selasa (21/2/2023).

Bagus menerangkan kedua tersangka tersebut sudah ditahan.

“Keduanya mulai ditahan sejak 24 November lalu, terus diperpanjang pada 9 Desember sampai sekarang,” jelasnya.

Kejari Jogja, jelas Bagus, akan berusaha semaksimal mungkin dalam menangani kasus tersebut.

“Berkas kasus sudah lengkap, baik syarat materil dan formil, bukti-bukti juga sudah kami pegang,” katanya.

Surat dakwaan juga sedang dikerjakan jaksa penuntut umum dari Kejari Jogja. Sesuai aturan, Kejari mempunyai waktu 20 hari sejak pelimpahan.

“Ini akan kami kerjakan dan nanti dibawa ke Pengadilan Negeri Jogja,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Morgan Onggowijaya meninggal pada awal November 2022 lalu. Meninggalnya Morgan diduga dibunuh oleh salah satu cucunya yaitu RO dan temannya yaitu GK.

Polresta Jogja yang menangani kasus tersebut menyebut pembunuhan berlatar motif utang-piutang antara kakek dan cucu.

“Pembunuhan dilakukan dengan mencekik korban dengan tali di sebuah mobil yang terparkir di restoran cepat saji di Jalan Sudirman,” kata Kasi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja saat ungkap kasus.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Cucu Pengusaha Jogja Morgan Onggowijaya Akan Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Kakeknya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya