SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Sindikat pencuri kendaraan bermotor berhasi diungkap oleh aparta Polresta Jogja

Harianjogja.com, JOGJA- Sindikat pencuri kendaraan bermotor berhasi diungkap oleh aparta Polresta Jogja. Sebanyak delapan orang ditangkap beserta 19 sepeda motor dan barang bukti lainnya.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Kepala Satuan Resor Kriminal (Kasat Reskrim) Kapolresta Komisaris Polisi (Kompol) M. Kasim Akbar Bantilan, mengatakan bahwa pembekukan sindikat itu berasal dari pengembangan 30 surat laporan kehilangan kendaraan bermotor roda dua di Kota Jogja.

Laporan tersebut masuk diantara 18 Agustus hingga akhir September. “Mereka melakukan tindakan [pencurian motor] hampir setiap hari,” kata Bantilan yang membantu AKBP Tommy dalam jumpa pers bersama wartawan, di Mapolresta Jogja, Selasa (4/10/2017).

Ia mengatakan setiap hari sindakat itu setidaknya mendapatkan 2 hingga 3 motor. Kepala sindikat yang berinisial R, 34 adalah residivis dan juga pemain lama dalam kasus pencurian motor.

Sindikat ini berjejaring hingga Tasimalaya dan Garut Jawa Barat. “Sindikat ini sudah antar provinsi, motor bodong dibawa ke Jawa Barat,” tambah Bantilan.

Saat beraksi, mereka tidak sendiran. Untuk pengambilan satu motor dilakukan setidaknya oleh dua orang. Para tersangka yang ditangkap selain bisa melakukan pencurian dan beberapa diantaranya menjadi penjual. “Mereka bisa beraksi di tempat yang berbeda dan waktu yang sama,” jelasnya.

Beberapa kejadian bahkan terekam CCTV.  Hasil rekaman CCTV, sepeda motor dapat dipetik kurang dari satu menit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya