SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sindikat pencuri kendaraan bermotor berhasi diungkap oleh aparta Polresta Jogja

Harianjogja.com, JOGJA – Sindikat pencuri kendaraan bermotor berhasi diungkap oleh aparta Polresta Jogja. Sebanyak delapan orang ditangkap beserta 19 sepeda motor dan barang bukti lainnya.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Baca juga : CURANMOR JOGJA : 8 Orang Sindikat Dibekuk, Curi 2-3 Sepeda Motor Per Hari

Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Jogja Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tommy Wibisono mengungkapkan salah satu pelaku masih di bawah umur.

Pelaku yang masih dibawah umur dihadirkan bersama 7 pelaku lainnya. Baju tahanan dikenakan untuk pelaku yang sudah berusia legal, sedangkan pelaku yang masih dibawah umur dikenakan baju batik.

Sesuai UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pelaku yang masih dibawah umur akan dilakukan proses diversi alias penyelesaian di luar pidana.

“Sebenarnya  umur belum tua, tapi kelakuannya menghawatirkan,” jelas Tommy,  dalam jumpa pers bersama wartawan, di Mapolresta Jogja, Selasa (4/10/2017).

Pasal yang akan dikenakan ialah pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia mengatakan bahwa orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) karena beraksi lebih dari dua orang. Para tersangka akan dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun. “Kami akan jerat seberatnya,” tutup Tommy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya