SOLOPOS.COM - Ilustrasi ujian SIM C di Indonesia. (Youtube)

Solopos.com, BANTUL — Seorang warga di Kabupaten Bantul mengaku masih menemui praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa prosedur atau nembak yang difasilitasi oleh petugas Polres Bantul.

Hal itu disampaikan warga bernama Suratijo saat kegiatan Jumat Curhat bersama Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta di Kampoeng Mataraman, Jumat (20/10/2023).

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Dia menceritakan waktu itu istrinya sedang mengikuti ujian pembuatan SIM pada awal tahun ini. Namun, saat mengikuti ujian, istrinya tidak lulus. Hingga akhirnya ada pihak petugas yang mengarahakan istrinya untuk menuju ke biro jasa pembuatan SIM tanpa tes dan bisa lulus.

“Waktu itu istri saya tes satu kali tidak lulus, diarahkan oleh pihak petugas supaya arahnya di sana, nanti akan lulus, yaitu lewat jasa. Di jasa itu saya bayar Rp500.000. Jadi SIM masih mahal kalau masih menunjuk di biro jasa, dari biro jasa tanpa tes lulus,” kata dia.

Namun, praktik penyimpangan pembuatan SIM tersebut diklaim sudah tidak terjadi lagi di Polres Bantul. Praktik menyogok lewat jalur di luar prosedur resmi dalam pembuatan SIM saat ini sudah tidak ada.

Kasat Lantas Polres Bantul, Iptu Fikri Kurniawan, menjelaskan mulai 7 Agustus 2023 lalu, Polres Bantul sudah dipastikan bersih dari praktik nembak SIM.

“Kita udah ga ada, aturan dari Kakorlantas [Kepala Korps Lalulintas] tidak diperbolehkan praktik pungli dan percaloan,” ujarnya, Senin (23/10/2023).

Penertiban praktik nembak SIM ini berlaku bersamaan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Korlantas Polri No. Kep/105/VIII/2023 tentang Perubahan Materi Ujian Praktek Roda Dua pada 7 Agustus 2023 lalu, yang memuat sejumlah perubahan dalam materi ujian praktik.

Sejak diterbitkannya SK tersebut, pihaknya mengklaim tidak pernah menerima laporan adanya praktik nembak SIM.

“Sejak itu kami sudah tidak pernah menerima laporan terkait petugas yang memperbantukan masyarakat untuk mempermudah pembuatan SIM,” ungkapnya.

Dia menegaskan ketika nantinya ditemukan ada petugas yang masih memfasilitasi praktik nembak SIM, maka petugas tersebut akan dikenai sanksi.

“Kami pengawasan akan tetap, sudah ada aturannya apabila terjadi penyimpangan oleh anggota, kami lakukan penindakan kepada anggota itu. Ada sanksinya,” kata Fikri.

Dengan tidak adanya praktik nembak, maka masyarakat yang gagal dalam ujian SIM harus mengulang ujian kembali sesuai prosedur yang sudah ditentukan.

“Kalau tidak lulus ya berarti memang kompetensinya tidak diasah,” paparnya.

Meski demikian, bersamaan dengan SK Korlantas tersebut, masyarakat yang ingin membuat SIM juga sudah lebih mudah. Pertama karena materi ujian praktek yang diubah yakni dengan lintasan yang diperlebar menjadi 2,5 kali lebar kendaraan, lintasan angka 8 diganti huruf S dan tidak lagi zigzag.

Selain itu, Polres Bantul juga menyediakan bimbingan belajar (bimbel) bagi para peserta ujian SIM sebelum mengikuti ujian. Sehingga masyarakat bisa berlatih sebelum mengikuti ujian praktik.

“Kami menyediakan bimbel, jadi masyarakat boleh kapan saja datang melakukan itu. Kami memberikan edukasi, kompetensi, cara mengemudi yang baik dan benar,” ungkapnya.

Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan, merespons laporan ini dengan memastikan praktik seperti itu sudah tidak ada lagi mulai Agustus 2023.

“Monggo sekarang siapa saja boleh cek langsung, bahwa cerita itu sudah ga ada. Praktik seperti itu yang susah kita berantas waktu itu, daripada kita sibuk mengawasi, yang kita ubah sistemnya,” kata dia.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Polres Bantul Klaim Tidak Ada Praktik ‘Nembak’ di Ujian SIM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya