Jogja
Kamis, 17 Maret 2022 - 13:16 WIB

Curi Kayu Roboh di Hutan, Petani Gunungkidul Terancam 5 Tahun Penjara

David Kurniawan  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kayu bulat (inhutani3.com)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Seorang petani asal Kalurahan Giring, Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta diciduk polisi karena diduga mengambil kayu milik Perhutani di Resor Pengelola Hutan (RPH) Paliyan.

Petani berinisial NG, 61, itu ditangkap polisi pada 11 Maret 2022. Petani itu mengambil pohon jati yang roboh di lahan RPH Paliyan.

Advertisement

Kapolsek Paliyan, AKP Solechan, mengatakan penangkapan dilakukan polisi hutan yang sedang berpatroli. Saat sedang berkeliling, petugas mengamankan NG yang sedang mengambil batang pohon jati yang roboh di lahan RPH setelah angin kencang menerjang kawasan itu.

Baca Juga: Antisipasi Harga Pangan Naik, Ini yang Dilakukan Pemkot Jogja

Advertisement

Baca Juga: Antisipasi Harga Pangan Naik, Ini yang Dilakukan Pemkot Jogja

“Pelaku tertangkap tangan oleh polisi hutan. Kemudian diserahkan ke Polsek,” kata dia, Kamis (17/3/2022).

Solechan mengatakan patroli dilakukan karena banyak pohon tumbang akibat diterjang angin kencang. Hasil pemeriksaan yang dilakukan, batang kayu ini dibawa dengan cara dipikul.

Advertisement

Dari penyidikan ditemukan ada enam batang pohon jati yang disimpan di kandang sapi di rumah tersangka. Sehingga total kayu yang diamankan ada delapan batang.

Baca Juga: Siskaeee, Perempuan Pamer Kelamin di Bandara YIA Jalani Sidang 21 Maret

Menurut pengakuan, NG nekad mengambil kayu tersebut untuk bahan perbaikan rumah yang rusak karena diterjang angin puting beliung.

Advertisement

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti kayu curian, polisi juga mengamankan gergaji, sabit, dan tali pengikat yang digunakan untuk mengambil kayu tersebut.

Pelaku bakal dikenakan tindak pidana pencurian. Hal ini karena pelaku telah mengambil kayu yang berada di lahan milik Perhutani.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf c atau Pasal 12 huruf d Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Advertisement

“Pelaku diancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” kata kapolsek.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif