Jogja
Jumat, 25 Juli 2014 - 11:19 WIB

Curi Papan Peringatan, Tiga Pemuda Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu petugas SAR Waduk Sermo menunjukkan tiang tempat papan peringatan yang seharusnya bertuliskan Dilarang Menebang Pohon, Kamis (24/7/2014). Papan peringatan telah hilang dicuri. (JIBI/Harian Jogja/Holy Kartika N.S)

Harianjogja.com, KULONPROGO—Tiga pemuda tertangkap mencuri rambu lalu lintas dan papan peringatan di kawasan wisata Waduk Sermo. Pencurian semacam ini ternyata kerap terjadi di daerah itu.

Sukiyat, 22, petugas Search And Rescue (SAR) yang sedang berjaga di Waduk Sermo mencurigai gerak-gerik sejumlah orang pada Senin (21/7) malam.

Advertisement

“Tadinya saya kira orang-orang ini akan memancing. Tapi setelah diamati, mereka sedang mengambil papan peringatan dari alumunium yang terpasang di dekat dermaga,” ujar Sukiyat, Kamis (24/7/2014).

Sukiyat mengatakan saat kejadian jumlah pelaku lebih dari lima orang. Namun, pelaku yang tertangkap saat itu hanya dua, yakni Her, 28 dan Rep, 18 yang merupakan warga setempat.

“Dua orang ini kami tanyai dan kalau tidak mau mengaku akan kami serahkan ke polisi,” jelas Sukiyat.

Advertisement

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas Polsek Kokap, para pelaku mengaku memang akan mencuri papan dan rambu yang terbuat dari alumunium tersebut. Hasil pemeriksaan pada kedua pelaku, polisi kembali menangkap tersangka lain di rumahnya yakni Eha, 20.

“Kami masih terus menelusuri dan mengembangkan kasus ini. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tidak pencurian,” ujar Kapolsek Kokap AKP Sutarno.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yaitu beberapa alumunium papan peringatan dan rambu lalu lintas. Selain itu, polis juga mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Smash yang dipakai kedua tersangka. Tersangka juga mengaku kerap mencuri papan peringatan dan rambu lalu lintas.

Advertisement

Hasil curian tersebut biasanya akan dijual kepada pengepul rongsokan.  Kepada tukang rongsok atau barang bekas papan alumunium itu diharga Rp12.000 sampai Rp13.000 per kilogram.

Para tersangka saat ini mendekam di Polres Kulonprogo guna penyelidikan lebih lanjut. “Barangnya dijual ke rongsok, hasilnya hanya untuk jajan saja pas nongkrong ramai-ramai,” jelas Her.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif