Jogja
Jumat, 12 Oktober 2012 - 13:33 WIB

DAERAH ISTIMEWA: Kata “Provinsi” DIY Dihapus

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tugu Jogja menjadi salah satu ikon wisata DIY. Tugu juga menjadi simbol budaya dan keistimewaan Jogja. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Tugu Jogja menjadi salah satu ikon wisata DIY. Tugu juga menjadi simbol budaya dan keistimewaan Jogja. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

JOGJA—Pemda DIY mengeluarkan surat edaran nomor 5.1/SE/IX/2012 tertanggal 7 September 2012 yang menyatakan perubahan nomenklatur (penyebutan) Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). Edaran itu menegaskan kepada seluruh SKPD bahwa setelah disahkannya UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY maka kata “Provinsi” dihapus.

Advertisement

Misalnya penyebutan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, maka akan berubah menjadi Biro Hukum Sekretariat Daerah Dareah Istimewa Yogyakarta.

“Kata provinsi nya dihapus, karena setelah disahkannya UU 13/2012, DIY adalah pemerintah daerah bukan provinsi, tetapi setingkat provinsi,” ujar Humas DIY Kuskasriati, Jumat (12/10/2012).

Setelah edaran ini, akan ditindaklanjuti dengan perubahan Peraturan Gubernur yang mengatur tata naskah dinas daerah menyesuaikan UU keistimewaan DIY. Oleh karena itu sejak sekarang ia menghimbau kepada masyarakat bahwa tidak lagi memakai kata provinsi.

Advertisement

“Pembawa acara atau MC juga tidak usah sebut Provinsi, langsung Pemerintah Daerah DIY saja,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif