Jogja
Rabu, 17 Mei 2023 - 17:28 WIB

Daftar Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Yogyakarta, Perumahan hingga Kafe

Stefani Yulindriani Ria S. R.  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus mafia tanah yang berujung dengan penyitaan. (Freepik.com)

Solopos.com, JOGJA — Kasus mafia tanah yang melakukan penyalahgunaan tanah kas desa banyak yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kendati demikian, dari sederet kasus itu baru tiga yang ditangani Inspektorat Pemerintah Daerah (Pemda) DIY. Berikut daftar tiga kasus penyalahgunaan atau mafia tanah kas desa yang tengah ditangani Inspektorat DIY.

Inspektur DIY, Muhammad Setiadi, mengatakan saat ini memeriksa tiga kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Kabupaten Sleman. Ketiga kasus itu yakni perumahan D’Junas di Maguwoharjo, perumahan di Condongcatur, dan Kafe Bawah Langit di Minomartani, Ngaglik, Sleman.

Advertisement

“Baru masuk pemeriksaan D’Junas di Maguwoharjo, di Condongcatur, dan Kafe Bawah Langit [Minomartan]. [Untuk] Kandara Village [perumahan di Depok, Sleman] belum, kan kemarin [Selasa, 16 Mei 2023] baru ditutup [disegel Satpol PP DIY],” kata Muhammad Setiadi, Rabu (17/5/2023).

Dengan adanya tiga kasus penyalahgunaan tanah kas desa tersebut, Setiadi pun menegaskan agar masyarakat yang memanfaatkan tanah kas desa harus sesuai peruntukannya. Ia juga memberikan peringatan kepada perangkat desa, terutama kepala desa untuk tidak semena-mena memanfaatkan tanah kas desa di luar peruntukkannya.

“Buat perhatian dari semua kepala desa, agar mempergunakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni Pergub No.34/2017. Harus sesuai, kalau tidak sesuai yang tunggu akibatnya saja,” tegasnya.

Advertisement

Selama ini menurut Setiadi, Pemda DIY telah melakukan pengawasan secara berjenjang terkait pemanfaatan tanah kas desa berdasarkan Pergub DIY No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Dalam regulasi tersebut, diatur terkait pemanfaatan TKD oleh pihak ketiga, atau masyarakat dapat dilakukan dengan mengajukan izin ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) di kabupaten masing-masing. Setelah itu, perizinan itu diajukan ke Dispertaru Provinsi DIY dan akan disampaikan ke Panitikismo.

Apabila izin telah disetujui, maka akan disampaikan kepada kepala desa. Kemudian, menurut Setiadi, kepala desa yang akan melakukan perjanjian kerja sama pemanfaatan tanah kas desa dengan pihak ketiga.

“Yang paling penting sesuai dengan izin peruntukannya. Kalau kegiatan wisata ya harus wisata, enggak boleh untuk yang lain,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif