SOLOPOS.COM - Kepala Bidang Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto (kiri) dan Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Baron Wuryanto (kanan) menunjukkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba saat jumpa pers di Polda DIY, Rabu (31/1/2018). (JIBI/Irwan A. Syambudi)

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) DIY gencar menindak para pelaku penyalahgunaan narkoba

 
Harianjogja.com, SLEMAN–Demi menekan angka peredaran narkoba di DIY, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) DIY gencar menindak para pelaku penyalahgunaan narkoba.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Baron Wuryanto mengatakan dalam kurun waktu 10 hingga 20 Januari 2018 terdapat enam kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap.

“Ada 14 pelaku. Tujuh kami jadikan tersangka, empat direhabilitasi, dan tiga lainnya sedang dalam proses untuk rehabilitasi,” kata dia saat melakukan jumpa pers di Polda DIY, Rabu (31/1/2018).

Dari enam pengungkapan kasus tersebut barang bukti yang berhasil diamankan adalah narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Awalnya barang bukti 0,5 gram didapatkan dari tangan BS, 33, warga Muntilan, Kabupaten Magelang yang ditangkap di Simpang Empat Denggung, Sleman.

Setelah itu berturut-turut polisi berhasil mengamankan YIL, 50, warga Bukit Tinggi, Sumatera Barat yang ditangkap di Kecamatan Danurejan, Kota Jogja dengan barang bukti 0,27 gram sabu-sabu; 0,11 gram ganja; dan ranting ganja sebanyak 0,9 gram. Kemudian ASH, 41, dan CW, 41 ditangkap di Bangutapan, Bantul dengan barang bukti 0,5 gram sabu-sabu.

Setelah itu pada tanggal yang sama yakni 20 Januari, RSS, 22, dan RAR, 25, warga Magelang bersama ADS, 24, warga Temanggung diringkus bersama dengan barang bukti 0,61 gram sabu-sabu. Di lokasi lainnya pelaku SA, 29, dan VCC, 24, ditangkap bersama barang bukti 0,4 gram sabu-sabu. Terkahir pelaku HEN, 31, juga ditangkap bersama dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram.

“Total ada 3 gram sabu-sabu dan 0,11 gram ganja, tapi selebihnya ada yang sudah mereka [pelaku] konsumsi sebelumnya,” kata Baron.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menambahkan, seluruh tersangka yang berhasil diamankan selama bulan Januari 2018 itu dijerat Undang-undang 35/2009 tentang Narkotika. Mereka kini ditahan di sel tahanan Mapolda DIY guna pemeriksaan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya