SOLOPOS.COM - Para jukir sedang membayar denda kepada jaksa di Pengadilan Negeri Jogja, Kamis (28/12/2017). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Dinas Perhubungan Kota Jogja merazia sejumlah pengelola parkir liar

Harianjogja.com, JOGJA– Pelaksana Tugas, Kepala Bidang Perparkiran, Dinas Perhubungan Kota Jogja, Imanuddin Azis mengatakan, instansinya juga kembali merazia sejumlah pengelola parkir liar dan parkir resmi yang mematok harga di luar ketentuan.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Total selama sepekan terakhir, sudah ada sembilan pengelola parkir yang ditangkap dan diajukan ke persidangan. Mereka sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jogja pada 8 Januari dan 11 Januari lalu.

“Yang disidang 8 Januari ada tujuh pelaku parkir liar yang dikenakan denda masing-masing Rp300.000 [oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jogja],” kata Azis.

Sementara dua pelaku parkir yang disidang pada 11 Januari dikenakan denda Rp300.000 dan Rp400.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya