SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Dampak kasus Bambang Tedy dirasakan sang istri, Serbat Harjanti yang juga Kepala Desa Balecatur. Terkait kasus tersebut, Warga Balecatur ingin kepala desanya dinonaktifkan lantaran tersandung kasus penipuan. Namun penonaktifan ternyata tidak dapat begitu saja dilakukan.

Harianjogja.com, SLEMAN-Terkait keinginan warga Balecatur menonaktifkan Kepala Desanya, Sebrat Harjanti, Sekretaris Daerah (Sekda)
Kabupaten Sleman, Sunartono mengatakan pihaknya tidak dapat bisa begitu saja menonaktifkan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kita ikuti saja aturan mainnya. Kalau ini kasus pidana umum, kita baru bisa bertindak setelah ada putusan hakim,” ungkap dia, Kamis
(8/1/2015)

Lebih lanjut ia menyampaikan pengadilan tipikor dapat menyakut masalah jabatan. Dengan demikian, kata dia, begitu dinyatakan sebagai
tersangka, pejabat yang bersangkutan langsung dinonaktifkan.

“Atau, kalau yang bersangkutan ditahan selama proses persidangan sehingga tidak bisa menjalankan tugas pemerintahan,” lanjut Sunartono
menjelaskan.

Ketua Komisi A DPRD Sleman, Hendrawan Astono berjanji akan menindaklanjuti laporan warga Balecatur.

“Kami segera melakukan koordinasi dengan instansi yang menangani kasus ini, baik dari kepolisian, pengadilan, dan kejaksaan. Kami juga akan
memanggil pihak eksekutif, yaitu Bagian Pemerintahan Desa dan Bagian Hukum,” ujar Hendrawan.

Hendrawan mengaku belum bisa memberikan kepastian jawaban terkait tuntutan warga Balecatur.

“Kami juga meminta warga membuat surat kepada bupati agar Kades Balecatur dinonaktifkan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya