Jogja
Jumat, 9 Januari 2015 - 16:20 WIB

DAMPAK KASUS BAMBANG TEDY : Kepala Desa Dapat Dinonaktifkan Jika Ada Keputusan Hakim

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Dampak kasus Bambang Tedy dirasakan sang istri, Serbat Harjanti yang juga Kepala Desa Balecatur. Terkait kasus tersebut, Warga Balecatur ingin kepala desanya dinonaktifkan lantaran tersandung kasus penipuan. Namun penonaktifan ternyata tidak dapat begitu saja dilakukan.

Harianjogja.com, SLEMAN-Terkait keinginan warga Balecatur menonaktifkan Kepala Desanya, Sebrat Harjanti, Sekretaris Daerah (Sekda)
Kabupaten Sleman, Sunartono mengatakan pihaknya tidak dapat bisa begitu saja menonaktifkan.

Advertisement

“Kita ikuti saja aturan mainnya. Kalau ini kasus pidana umum, kita baru bisa bertindak setelah ada putusan hakim,” ungkap dia, Kamis
(8/1/2015)

Lebih lanjut ia menyampaikan pengadilan tipikor dapat menyakut masalah jabatan. Dengan demikian, kata dia, begitu dinyatakan sebagai
tersangka, pejabat yang bersangkutan langsung dinonaktifkan.

“Atau, kalau yang bersangkutan ditahan selama proses persidangan sehingga tidak bisa menjalankan tugas pemerintahan,” lanjut Sunartono
menjelaskan.

Advertisement

Ketua Komisi A DPRD Sleman, Hendrawan Astono berjanji akan menindaklanjuti laporan warga Balecatur.

“Kami segera melakukan koordinasi dengan instansi yang menangani kasus ini, baik dari kepolisian, pengadilan, dan kejaksaan. Kami juga akan
memanggil pihak eksekutif, yaitu Bagian Pemerintahan Desa dan Bagian Hukum,” ujar Hendrawan.

Hendrawan mengaku belum bisa memberikan kepastian jawaban terkait tuntutan warga Balecatur.

Advertisement

“Kami juga meminta warga membuat surat kepada bupati agar Kades Balecatur dinonaktifkan,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif