SOLOPOS.COM - Petugas membersihkan abu vulkanik di depan Pasar Bring Harjo Jogja, Jumat (14/2/2014). (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Pengelolaan Pasar Kota Jogja membebaskan pedagang pasar tradisional dari kewajiban membayar retribusi selama masa tanggap darurat akibat abu vulkanik erupsi Gunung Kelud.

Upaya ini dilakukan untuk mendongkrak pemulihan ekonomi di kota tersebut.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

“Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi warga. Dalam sehari, pendapatan dari retribusi pedagang pasar tradisional bisa mencapai Rp40 juta,” kata Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Jogja, Maryustion Tonang, Minggu (16/2/2014).

Menurut dia, upaya pemulihan ekonomi dari pasar tradisional dilakukan dengan gerakan kerja bakti membersihkan pasar dari tumpukan abu vulkanik, seperti yang dilakukan di Pasar Beringharjo.

Ratusan pedagang dibantu personel dari Pemerintah Kota Jogja melakukan kerja bakti membersihkan area Pasar Beringharjo pada Minggu.

Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti berharap, kegiatan ekonomi di pasar tradisional sudah mulai berjalan normal mulai Senin (17/2/2014).

“Kegiatan ekonomi harus segera pulih. Pemulihan bisa dimulai dari pasar tradisional,” kata Haryadi.

Di Kota Jogja, katanya, terdapat 32 pasar tradisional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya