Jogja
Rabu, 12 Agustus 2015 - 21:20 WIB

DANA BANSOS DIY : Terhambat Aturan Miliaran Dana Bansos Tak Bisa Dicairkan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana bansos (JIBI/Solopos/Reuters)

Dana Bansos DIY terhambat aturan sehingga tidak bisa dicairkan

Harianjogja.com, JOGJA-Pemda DIY tidak bisa mencairkan dana hibah bantuan sosial (Bansos) kepada kelompok masyarakat karena terhambat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan disusul kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2015. Permendagri yang ditandatangani pada 15 Juli lalu itu mensyaratkan penerima bansos harus memiliki badan hukum.

Advertisement

Anggota Komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Atmaji menyebutkan hampir semua Satuan Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemda DIY memiliki dana bansos yang jumlahnya mencapai miliar rupiah.

“Dengan adanya Permendagri otomatis semua bansos untuk kelompok tak berbadan hukum dihentikan,” kata dia di DPRD DIY, Selasa (11/8/2015).

Advertisement

“Dengan adanya Permendagri otomatis semua bansos untuk kelompok tak berbadan hukum dihentikan,” kata dia di DPRD DIY, Selasa (11/8/2015).

Padahal, kata Atmaji, sebagian bansos sudah berjalan bahkan sudah dalam proses lelang. Menurut dia, jika bansos itu dalam bentuk barang maka bisa ditunda pencairannya sampai penerima bansos mengurus legalitas ke notaris sampai Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Namun jika bansos itu dalam bentuk benda hidup yang memiliki masa kadaluarsa, seperti bantuan benih, atau bantuan ternak, maka akan menjadi persoalan.

Advertisement

“Misalnya bansos untuk takmir masjid apa iya harus mengurus badan hukum dulu,” ucap Atmaji.

Karena itu, Atmaji menyatakan, dewan segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri untuk minta penjelasan terkait persoalan yang terjadi di DIY. Ia berharap Kemendagri mengeluarkan aturan pengecualian untuk bansos yang tengah berjalan.

“Minimal bansos yang sudah berjalan sebelum keluarnya Permendagri masih bisa dilanjutkan. Kasihan masyarakat,” ujar Atmaji.

Advertisement

Terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Umar Priyono mengakui tahun ini instansinya tidak bisa mencairkan dana bansos senilai Rp5 miliar. Dana bansos itu sejatinya akan diberikan kepada 40 kelompok penerima bansos yang sudah terdaftar by name. Ke-40 kelompok masyarakat calon penerima bansos itu merupakan hasil seleksi ratusan proposal yang masuk pada 2014 lalu.

Bansos yang akan diberikan itu , kata Umar, merupakan dana keistimewaan (danais) yang diwujudkan dalam bentuk barang, seperti gamelan, alat musik, pakaian bergodo, serta pakaian adat, “Sebagian sudah selesai dibuat, sebagian lagi masih dalam proses pembuatan,” kata Umar.

Menurut Umar, setelah selesai pembuatan barang tersebut, sementara akan menjadi milik Dinas Kebudayaan, karena belum dihibahkan. “Apakah nanti akan dipinjam pakaikan atau disewakan, kami masih menunggu,” ucap Umar.

Advertisement

Umar menambahkan, untuk pemenang lelang tidak perlu khawatir. Pemenang lelang peralatan kesenian tetap harus menyelesaikan pekerjaannya sesuai perjanjian, dan akan dibayar setelah pekerjaan selesai.

Mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY ini mengungkapkan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak dengan aturan baru tentang pencairan bansos tersebut. Ia juga sempat kebingungan untuk menjelaskan pada masyarakat calon penerima bansos yang sudah disetujui.

Dalam waktu dekat, Dinas Kebudayaan DIY akan mengumpulkan kelompok masyarakat calon penerima bansos berikut kepala dukuh untuk menjelaskan aturan baru tersebut.

Hal yang sama juga terjadi pada Dinas Pariwisata DIY. Bansos senilai Rp2,4 miliar untuk delapan kelompok masyarakat calon penerima bansos tahun ini harus tertahan karena aturan baru. “Kita mengikuti aturan aja,” kata Kepala Dinas Pariwisata DIY, Aries Riyanta.

Advertisement
Kata Kunci : Dana Bansos DIY
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif