SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Ormas yang belum berbadan hukum sehingga tidak bisa memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos sesuai yang tercantum dalam Undang-undang No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

 

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Harianjogja.com, KULONPROGO-Kesulitan mengakses dana bantuan sosial (bansos) banyak dikeluhkan organisasi masyarakat (ormas) di Kulonprogo. Hal itu karena banyak pula ormas yang belum berbadan hukum sehingga tidak bisa memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos sesuai yang tercantum dalam Undang-undang No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Undang-undang tersebut mengatur sistem penyaluran dana bansos dan hibah. Dana bantuan hanya dapat dberikan kepada badan, lembaga, dan ormas yang sudah berbadan hukum. “Bansos itu nilainya kecil dan ada syarat harus berbadan hukum bagi calon penerima,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulonprogo, Akhid Nuryati, Minggu (31/1/2016).

Keluhan terkait sulitnya mengakses dana bansos sempat disampaikan sejumlah pengurus organisasi perempuan di Kulonprogo kepada Dewan ada awal Januari kemarin. Akhid mengatakan, mereka jadi merasa enggan mengajukan proposal pengajuan dukungan bansos untuk kegiatan organisasi karena tidak pernah mendapatkan tanggapan dari Pemkab Kulonprogo. “Tapi sebenarnya banyak yang mengeluh. Tidah hanya dari kalangan pengurus organisasi perempuan yang kemarin kami fasilitasi audiensi dengan DPPKA,” ucap Akhid.

Akhid memaparkan, audiensi hari itu menghadirkan Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKA) Kabupaten Kulonprogo, Elin Tjindewati. Elin kemudian menjelaskan jika penerapan Undang-undang No.23/2014 berusaha disiasati oleh Pemkab Kulonprogo melalui surat edaran bupati. Ormas yang belum berbadan hukum tetap bisa mendapatkan bansos atau hibah jika memiliki beberapa persyaratan pendukung lain.

Syarat yang dimaksud, lanjut Akhid, di antaranya mempunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kulonprogo, serta memiliki AD/ART, susunan pengurus, kantor sekretariat, dan program kerja. “Kemarin diterangkan kalai sudah punya syarat-syarat itu, ormas bisa mengajukan proposal kegiatan ke SKPD pengampu,” ujar Akhid.

Sebelumnya, Ketua Muslimat Kulonprogo, Mien Maimunah mengungkapkan, ketiadaan dukungan bansos otomatis membuat iuran yang dibebankan kepada anggota menjadi lebih sering dan banyak jumlahnya. Dia lalu mengeluh kepada Dewan karena proposal pengajuan dukungan dana bansos untuk operasional kegiatan organisasinya tidak pernah mendapatkan respon dari Pemkab Kulonprogo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya