SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Dana bantuan parpol 2016 telah iersalurkan dan parpol diminta membuat LPJ

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-–Batas waktu pengumpulan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bantuan dana partai politik (parpol) jatuh pada 31 Januari 2017.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gunungkidul meminta agar parpol yang mendapatkan bantuan dana, segera menyerahkan LPJ ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Bidang Parpol dan Organisasi Masyarakat, Kesbangpol Gunungkidul, Arkham Mashudi mengatakan semua dana bantuan parpol untuk tahun anggaran 2016 telah tersalurkan. Sehingga saat ini parpol harus membuat LPJ penggunaan dana tersebut.

“Semua sudah tersalurkan [dana bantuan parpol]. Sekarang rekan-rekan parpol sepertinya sedang menyusun LPJ, dan batas pengumpulanya itu 31 Januari 2017,” ujarnya kepada Harianjogja.com, Kamis (26/1/2017).

LPJ tersebut kata Arkham harus diserahkan langsung kepada BPK RI perwakilan DIY, untuk selanjutnya diaudit. Jika memang pengumpulan LPJ oleh parpol tidak sesuai batas waktu yang ditentukan, pihaknya tidak dapat memberikan sanksi. Pasalnya perihal keterlambatan, kata dia hanya BPK yang dapat memberikan penilaian.

Kesbangpol menurutnya hanya dapat memberikan sanksi secara administratif, jika sampai tidak ada hasil audit dari BPK. “Sanksi administratifnya adalah jika tidak ada audit dari BPK, kami tidak dapat mencairkan dana bantuan untuk tahun anggaran berikutnya,” tambahnya.

Pasalnya hasil audit dari BPK tersebut menjadi syarat untuk pencairan dana bantuan parpol. Setiap parpol kata dia wajib memiliki minimal surat bukti telah diaudit oleh BPK. Hal itu dinilai sangat penting lantaran penggunaan dana negara untuk parpol tersebut telah diatur dalam undang-undang.

“Intinya audit. LPJ yang sudah diaudit. Jadi audit dari BPK itu akan kami minta, paling tidak masing-masing parpol dapat surat dari BPK. Karena hal itu yang akan kami jadikan acuan,” jelas Arkahm.

Selain audit dari BPK, syarat untuk mendapatkan dana bantuan parpol adalah dengan mengajukan proposal. Menurutnya jika dalam proposal dinilai tidak sesuai dengan aturan penggunaan dana dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77/2014, maka Kesbangpol dapat menolak pengajuan dana bantuan oleh parpol tersebut.

Namun pada intinya jika dalam proposal pengajuan dana bantuan tersebut sesuai porsi anggaran yang telah diatur, maka akan disetujui. “Minimal harus mengalokasikan 60% dana tersebut untuk pendidikan politik, sementara 40% lainya digunakan untuk operasional kesekretariatan,” kata dia.

Sementara itu Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional, Gunungkidul, Anwarudin mengatakan telah mengetahui perihal batas akhir pengumpulan LPJ dana bantuan parpol. Namun dia mengakui hingga saat ini pihaknya belum mengumpulkan LPJ tersebut ke BPK. “Rencananya kami kumpulkan ke BPK besok Selasa [31/1/2017],” ungkapnya.

Dia menyebut selama ini pihaknya tidak pernah telat dan tidak ada masalah dalam hal audit. Termasuk pencairan dana bantuan juga tidak pernah ada masalah. Pasalnya dia mengakui segala persyaratan telah dipenuhi.

Anwarudin menambahkan, selama ini dana bantuan parpol cukup vital bagi keberlangsungan partainya. Meskipun ada juga dana yang berasal dari iuran anggota, namun tetap saja dana bantuan parpol yang didapatkannya senilai Rp155.254.000 tu sangat membantu. Terutama dalam hal pendidikan politik, pengkaderan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya