Jogja
Senin, 3 Oktober 2016 - 06:40 WIB

DANA DESA BANTUL : Semua Desa Sudah Bisa Mencairkan Tahap Dua

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Hingga akhir September sebagian desa di Bantul sudah mengajukan permohonan pencairan dana desa.

Harianjogja.com, BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul,  memastikan semua desa sudah bisa mencairkan dana desa tahap dua tahun anggaran 2016 asalkan sudah memenuhi persyaratan.

Advertisement

“Dari DPPKAD (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) sudah menginformasikan bahwa desa sudah bisa melakukan pencairan dana desa tahap dua,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Bantul, Heru Wismantoro seperti dikutip Antara, Minggu (2/10/2016).

Menurut dia, sudah bisanya desa di Bantul yang berjumlah 75 desa mencairkan dana desa tahap dua tersebut sejak pertengahan September, menyusul telah disalurkannya anggaran dana desa ke kas daerah oleh pemerintah pusat.

Bahkan, kata dia, hingga akhir September sebagian desa di Bantul sudah mengajukan permohonan pencairan dana desa, meski demikian, pihaknya belum mendata berapa jumlah desa yang sudah mengajukan pencairan.

Advertisement

“Ada desa yang sudah pada mencairkan dana desa tahap dua, tidak ada persoalan untuk dana desa, sehingga lancar-lancar saja,” katanya.

Heru mengatakan, dana desa pada tahun anggaran 2016 dicairkan dalam dua tahap, yakni tahap pertama 60 persen, tahap dua 40 persen. Total anggaran dana desa untuk 75 desa se Bantul sebesar Rp60 miliar.

“Memang agak terlambat pencairannya, sesuai jadwal itu Agustus sudah bisa, namun itu tidak jadi persoalan. Untuk syarat pencairan dana desa tahap dua itu laporan penggunaan dana tahap pertama,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, kaitannya dengan dana desa itu, menurut dia, terdapat LO (Laison Officer) atau penghubung yang merupakan kepanjangan tangan dari Kementerian Keuangan, pejabat LO itu akan selalu koordinasi dengan DPPKAD Bantul.

“Setiap akhir semester yang perwakilan dari Kementerian Keuangan itu ke DPPKAD. Dan pengajuan dana desa itu dari desa melalui camat, kemudian bupati langsung DPPKAD, kita (Pemdes) tinggal pendampingan saja,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif