Jogja
Selasa, 11 Oktober 2016 - 02:40 WIB

DANA DESA : Kades di Gunungkidul Keluhkan Mekanisme Pencairan yang Lebih Rumit

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Kades berharap aturan baru dalam pencairan bisa dikaji ulang.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Sejumlah Kepala Desa di Gunungkidul mengeluhkan proses pencairan dana desa yang makin rumit. Pasalnya dalam surat edaran dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Keluarga Berencana (BPMPKB) mengharuskan syarat penyerapan minimal 75% di setiap kecamatan. Jika angka ini belum terpenuhi maka seluruh desa tidak bisa mencairkan dana tersebut.

Advertisement

Salah satu keluhan terkait aturan tersebut disuarakan oleh Kepala Desa Banyusoco Sutiyono. Menurut dia, surat pemberitahuan tersebut diserahkan ke Pemerintah Desa di akhir September lalu. Inti dari surat ini mengharuskan penyerapan anggaran dana desa termin pertama minimal mencapai 75% secara akumulasi di setiap kecamatan.

Sutiyono menilai aturan tersebut sangat memberatkan dan dirasakan tidak adil bagi desa yang telah memiliki penyerapan melebihi persyaratan yang telah diatur. Dia mengatakan, di desanya sampai saat ini memiliki penyerapan mencapai 80% anggaran dana desa di termin pertama. Jika mengacu pada persyaratan, maka Desa Banyusoco bisa mencairkan. “Berhubung ada akumulasi serapan 75% di kecamatan dan di Playen urung mencapai syarat minimal maka desa kami urung bisa mencairkan termin kedua,” kata Sutiyono kepada Harian Jogja, Senin (10/10/2016).

Dia pun berharap aturan baru dalam pencairan bisa dikaji ulang. Pasalnya, hal tersebut bisa berpengaruh terhadap pelaksanaan program di desa-desa yang memiliki serapan bagus. “Jelas kami kecewa, apalagi serapan kami sudah di atas persyaratan penyerapan minimal,” ungkapnya.

Advertisement

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Desa Pacarejo, Semanu Suhadi. Meski secara keseluruhan di Kecamatan Semanu tidak ada masalah dengan adanya persyaratan pencairan terbaru, namun dia menilai aturan itu sangat tidak adil. Ini lantaran, proses pencairan tidak mengacu pada kinerja di masing-masing desa, melainkan dilakukan secara akumulatif di satu kecamatan. “Ini yang perlu dikaji ulang, karena kasihan desa-desa yang sudah memiliki serapan di atas rata-rata,” ungkapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Ketua Paguyuban Kepala Desa Gunungkidul ‘Semar’, Bambang Setyawan BS mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu untuk menyikapi aturan yang dikeluarkan BPMPKB Gunungkidul. Sebab, dia belum mengetahui dampak aturan tersebut bagi masing-masing desa. “Kalau di Wonosari tidak masalah. Tapi untuk desa di kecamatan lain belum tahu. Jika memang itu memberatkan, maka kami akan meminta agar pemkab meninjau ulang aturan itu,” kata Bambang.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif