SOLOPOS.COM - Ilustrasi perangkat desa (JIBI/Harianjaogja.com/Dok.)

Dana desa yang digunakan tahun 2015, kebanyakan belum dibuat laporan pertanggugnjawabannya oleh desa-desa di Gunungkidul

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Belum semua desa di Gunungkidul menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa 2015.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Hingga batas waktu penyerahan laporan pada Kamis (31/3/2016), dari 144 desa yang ada baru 40 desa yang melaporkan ke pemkab.

Kepala Sub Bagian Kekayaan dan Keuangan Desa, Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Gunungkidul M Farkhan mengakui belum semua desa menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran di 2015. Pasalnya hingga batas waktu penyerahan baru ada 40 desa yang menyerahkan tepat waktu.

“Mayoritas belum menyerahkan, karena baru 40 desa yang memberikan laporan itu,” kata Farkhan, Jumat (1/4/2016).

Dia menjelaskan, meski tidak ada sanksi dalam keterlambatan penyerahan laporan, seharusnya perangkat desa bisa menyerahkan tepat waktu. Rentang waktu tiga bulan menurut Farkah sudah mencukupi untuk proses penyusunan hingga penyerahan.

Dia pun berharap agar desa yang belum membuat laporan segera menyelesaikan pertanggungjawaban. Pasalnya laporan itu akan dijadikan bahan untuk penyusunan APBDes perubahan 2015. “Akan terus kita dorong agar menyelesaikan laporan itu, meski tenggat waktunya telah berakhir,” ujarnya.

Ia mengatakan ada beberapa faktor yang membuat desa terlambat menyerahkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran di 2015. Salah satunya, desa disibukan dengan proses penyusunan APBDes 2016, sementara di saat yang bersamaan juga harus mengurusi proses pencairan dana ADD dari Pemkab Gunungkidul.

“Mungkin karena pekerjaannya menumpuk, jadi urusan pertanggungjawaban sedikit dikesampingkan,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakan Farkhan, ketepatan pelaporan sangat dibutuhkan, apalagi untuk saat ini ada wacana jika pertanggungjawaban APBDes diikutkan dalam laporan pertanggungjawaban APBD di pemkab. Hanya, ide ini masih sebatas wacana karena belum ada instruksi dalam bentuk peraturan dari pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya