SOLOPOS.COM - Perangkat desa di Kantor Pemerintahan Desa Bendungan, Wates belum lihai mengoperasikan komputer jinjing saat akan memasukkan input data kartu keluarga seorang warga, Senin (30/6/2014). (JIBI/Harian Jogja/Holy Kartika N.S)

Dana desa rawan menimbulkan masalah, sehingga Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X membentuk tim pengawas

Harianjogja.com, JOGJA-Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah membentuk tim pengawas pengelolaan keuangan desa.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Tim tersebut sebagai bentuk implementasi pencegahan korupsi di DIY karena besarnya dana yang digelontorkan ke desa.

Kepala Biro Hukum, Pemda DIY, Dewa Isnu Broto Imam Santoso menyebutkan, tim pengawas terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pendapatan, Pengelolaan, dan Aset (DPPKA), Biro Tata Pemerintahan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY. Tim ini dibentuk melalui SK Gubernur DIY Nomor 78/2015 tentang rumusan prosedur, manajemen, dan aspek administrasi keuangan.

Sultan mengatakan SK yang dikeluarkannya menjadi panduan kepala desa dalam menyusun administrasi pengelolaan keuangan desa.

“Harapan saya tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan pada saat merealisasikan keuangan desa di level desa,” kata Sultan saat membuka acara diskusi antikorupsi bertajuk ‘Mengawal Dana Hingga ke Desa’ di Bangsal Kepatihan, Rabu (12/8/2015).

Dalam diskusi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sultan berharap KPK tidak hanya gencar melakukan penindakan kasus korupsi, namun juga meningkatkan upaya pencegahan penyimpangan dan penyelewengan hingga tingkat desa.

Menurut Sultan, upaya pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti dari sekadar komitmen. Menyadarkan masyarakat merupakan tahapan lanjut dalam upaya mewujudkan good goverment. Sehingga dalam upaya memberdayakan desa ke depan benar-benar memiliki manfaat berkelanjutan.

“Desa harus mampu berubah untuk gumregah tidak sekadar bebas kemiskinan dan kebodohan melainkan desa harus bebas dari korupsi,” ujar nya.

Pemimpin KPK Johan Budi mengatakan dalam kajian KPK tentang potensi masalah dalam pengelolaan keuangan desa, diketahui masih banyak persoalan. Menurut dia, Undang Undang Nomor 6/2014 tentang Desa, belum didukung dengan kesiapan perangkat desa.

“Perangkat desa bukan hanya SDM, tapi aturan, pelaksanaan dan sebagainya,” kata Johan dalam acara diskusi antikorupsi bertajuk ‘Mengawal Dana Hingga ke Desa’ di Bangsal Kepatihan, Rabu (12/8/2015).

Johan menyebutkan, sejumlah potensi masalah di antaranya belum adanya satuan harga barang/jasa yang dijadikan acuan bagi desa menyusun APBDes, APBDes yang disusun tidak menggambarkan kebutuhan yang diperlukan desa, rencana penggunaan dan pertanggungjawaban APBDes kurang transparan dan rawan manipulasi, serta pengawasan pengelolaan keuangan daerah oleh inspektorat daerah kurang efektif.

Untuk mengatasi berbagai problem yang akan dihadapi desa, Johan Budi mengaku pihaknya sudah mengundang Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), dan Kementrian Keuangan. Hal itu untuk membahas implementasi Undang-undang desa, karena banyak problem yang belum terjawab.

KPK memberikan beberapa rekomendasi agar Kemendagri, Kemendes PDTT, dan Kemenkeu untuk menyusun kesepakatan bersama terkait pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penggunaan dana desa. Untuk pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, agar menyediakan dukungan pendanaan dan SDM.

“Supaya menyusun perbup atau perwal tentang ancer-ancer harga barang dan jasa sebagai acuan menyusun APBDes,” kata Johan. Ia mengapresiasi Pemda DIY yang sudah menyusun perbup dalam pengelolaan dana desa.

Sekjen Kementrian Desa PDTT, Anwar Sanusi mengakui, persoalan SDM penyusunan administrasi keuangan desa masih menjadi kendala di hampir semua desa. Pihaknya saat ini juga tengah mendidik pendamping desa yang akan ditempatkan ke seluruh desa.

“Per tiga desa nanti akan didampingi satu pemandu untuk membantu melakukan penyusunan pengelolaan keuangan desa,” kata Anwar. Untuk tahap awal ini, baru sekitar Rp7 triliun dana yang sudah dikirim ke desa-desa dari pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya