SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Dana desa di Gunungkidul dikhawatirkan tidak sampai terserap 100%

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Sebanyak 144 desa di Gunungkidul didorong segera menyelesaikan penyerapan anggaran dana desa 2016. Sanksi mengintai Pemerintah Desa, apabila dana desa tidak terserap maksimal.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto mengatakan waktu penyerapan dana desa sebentar lagi berakhir.

Pada pengujung Desember, seluruh desa di Gunungkidul harus sudah menyampaikan laporan serapan anggaran dana desa dalam setahun terakhir.

Informasi terakhir kata Rakhmadian, hingga Desember belum seluruh desa menyerap dana desa hingga 100%. “Masih ada desa yang serapan anggaran dana desanya baru 80%. Itu sudah seluruh dana desa baik tahap pertama maupun tahap kedua,” jelas Rakhmadian Wijayanto, Selasa (20/12/2016).

Menurut dia, pada akhir Desember serapan dana desa harus mencapai 100%. Apabila dana desa tidak terserap maksimal dan bersisa hingga 30% maka akan ada sanksi yang mengancam Pemerintah Desa.

Sesuai aturan, pemerintah desa yang serapan anggarannya bersisa hingga 30%, maka akan mendapat pengurangan dana desa pada tahun berikutnya atau 2017. “Semoga tidak sampai bersisa 30%,” paparnya lagi.

Ditambahkannya, tahun depan Pemerintah Pusat menambah alokasi dana desa untuk Gunungkidul menjadi Rp132 miliar. Tahun lalu Pusat hanya menggelotorkan dana desa sebesar Rp103 miliar.

“Tiap desa nanti mulai tahun depan rata-rata menerima Rp150 juta sampai Rp300 juta karena kenaikan dana desa,” jelasnya lagi.

Terpisah, Camat Patuk R Haryo Ambar Suwardi menyatakan, sudah ada 11 desa di kecamatannya yang telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2016.

APBDes tersebut antara lain memuat penggunaan dana desa. “Ada 11 desa yang sudah menyerahkan, dan ada dua desa yang baru menyerahkan hari ini,” jelas R Haryo Ambar Suwardi.

Di Patuk, dana desa digunakan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur serta pemberdayaan masyarakat. Kegiatan pemberdayaan antara lain pelatihan kepada pelaku usaha mikro, organisasi perempuan dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya